ESDM Target Terbitkan PP Turunan UU Minerba dalam 6 Bulan
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggodok proses penerbitan aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan batu bara (Minerba). Pemerintah menargetkan bisa menyelesaikan aturan turunan tersebut dalam waktu 6 bulan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, setelah UU Minerba dirilis, pemerintah sebenarnya diharuskan membuat aturan turunan UU tersebut dalam waktu 1 tahun.
"Setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2020 (Minerba), dalam waktu 1 tahun, harus diterbitkan peraturan pelaksanaannya. Kami menargetkan aturan turunan tersebut selesai dalam 6 bulan," katanya dalam sebuah webinar pada Selasa (27/10).
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyusun 3 rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang meliputi RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.
Ridwan mengemukakan, 1 dari 3 RPP tersebut sudah mencapai tahap harmonisasi, yaitu RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. "Sementara, RPP Kewilayahan dan RPP Pembinaan dan Pengawasan sedang dalam proses menuju penyelesaian," ujarnya.
Aturan Anyar Mudahkan Iklim Usaha
Ridwan berharap, penyelesaian aturan ini akan berjalan sesuai rencana dan bisa memudahkan pelaku usaha minerba ke depannya. "Kita patut bersyukur dan masukan APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia) sudah diakomodir. Semoga proses ini berjalan lancar dan tidak persulit pelaku industri," ujar Ridwan.
Sebelumnya, Ridwan menegaskan pihaknya mengusahakan agar peraturan pelaksana UU Minerba ini akan rilis sesegera mungkin, bahkan tidak sampai satu tahun seperti yang ditargetkan dalam UU Minerba ini.
"Kami berusaha keras supaya PP (Peraturan Pemerintah)-nya keluar dahulu (PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara)," jelas Ridwan beberapa waktu lalu.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2023, Pertamina berhasil melakukan dekarbonisasi sebesar 1,13 juta ton C02e dari target 910 ribu ton C02e.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Target bauran EBT sebesar 17-19 persen bisa tercapai jika negara konsisten menyuntik mati PLTU batu bara
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaAngka kemiskinan nasional berdasar data BPS masih 9,36 persen, jauh di atas target pada RPJMN 2020-2024 sebesar 6,5 – 7,5 persen.
Baca SelengkapnyaKementerian BUMN melakukan perubahan di pimpinan puncak PT Pertamina.
Baca Selengkapnya