ESDM Siapkan Aturan Turunan Perkuat Regulasi Transisi ke Energi Baru Terbarukan
Merdeka.com - Indonesia saat ini menargetkan untuk menjadi salah satu negara dengan Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060. Dalam mencapai hal tersebut, pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional di tahun 2030.
Bahkan yang terbaru, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna menyampaikan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan aturan turunan untuk memperkuat regulasi yang ada, demi mempercepat implementasi dari transisi energi ke EBT.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa yang didorong oleh Kementan? Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong HUT ke 78 RI menjadi semangat dalam membangun pertanian yang berdaulat pangan.
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
"Kami sedang menyiapkan aturan turunan, ini menjadi kewajiban dari Kementerian ESDM dan kementerian lembaga lainnya," ujarnya dalam virtual media briefing Indonesia Sustainable Energy Week, Kamis (6/10).
Hal ini dilakukan karena energi terbarukan menjadi salah satu alternatif untuk bisa dimanfaatkan demi menuju transisi energi. Feby juga menambahkan, Indonesia mempunyai potensi yang cukup besar dari energi terbarukan sehingga harus dimanfaatkan secara optimal.
"Perpres dan aturan turunan ini, nantinya akan mengatur pemanfaatan EBT. Sehingga bisa memaksimalkan pengurangan emisis gas rumah kaca," sambungnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, dengan adanya regulasi tersebut maka bisa mendorong investasi di sektor EBT serta percepat pencapaian target EBT sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Tak ketinggalan dia menyebut, aturan ini juga akan mengurangi defisit neraca berjalan di sektor energi serta mengurangi ketergantungan impor energi.
"Harapan kami regulasi-regulasi lainnya bisa diselesaikan. Sehingga Perpres juga bisa berjalan maksimal. Ini juga agar transisi energi bisa dipercepat," tutupnya.
Reporter Magang: Hana Tiara Hanifah
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permen tentang implementasi penangkapan dan penyimpangan karbon tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca SelengkapnyaRumah bersama ini merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga terkait untuk percepatan transisi EBT.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong transisi energi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolusi udara beberapa pekan lalu menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaHKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat.
Baca SelengkapnyaSebelum dilantik Arifin, Bambang pernah juga menjadi Inspektur Jenderal di TNI.
Baca SelengkapnyaPenghapusan Pertalite bukan hanya putusan satu instansi saja. Banyak hal juga yang perlu dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca Selengkapnya