Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM Revisi Aturan Pemberian Kompensasi Saat Listrik Padam Lebih dari 3 Jam

ESDM Revisi Aturan Pemberian Kompensasi Saat Listrik Padam Lebih dari 3 Jam Rida Mulyana Soal Kompensasi Listrik Padam. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sistem pemberian kompensasi untuk masyarakat yang menjadi korban listrik padam. Hal ini disebabkan pembayaran kompensasi saat ini dipandang tidak adil.

Aturan baru ini ditarget terbit pada Rabu (7/8/2019), setelah ditandatangani Menteri Ignasius Jonan. Sedangkan, kompensasi untuk ‎pemadaman yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) dikenakan regulasi lama.

‎Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan instansinya akan melakukan perbaikan regulasi untuk meningkatkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dalam hal ini pemberian kompensasi untuk masyarakat yang mengalami pemadaman listrik, dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM 27 Tahun 2017 tentang TMP.

"Penyusunan peraturan yang kita yakini bisa mendorong PLN berkinerja baik, termasuk di dalamnya pengaturan kompensasi kepada saudara kita terdampak kita maksimumkan," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8).

Menurut Rida, selama ini pembayaran kompensasi tidak adil bagi pelanggan, sebab harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya masyarakat yang mendapat kompensasi harus menelpon pusat informasi PLN 123. Syarat tersebut dinilainya tidak adil dan akan dihapus dalam regulasi yang baru.

"Contoh kecil saja kompensasi adalah hak pelanggan kalau pemadaman sekian jam dalam satu bulan misalkan. Tapi itu dengan syarat, jika pelanggan menelpon melalui call center. Itu kan tidak adil kita coret," tuturnya.

Rida melanjutkan, ‎untuk mendapat kompensasi, disyaratkan lama pemadaman minimal 3 jam. Jika tidak melampaui, maka pelanggan yang mengalami pemadaman tidak mendapat kompensasi. "Sekarang itu 10 persen dihilangkan, setelah 3 jam bayar. Bayarnya berapa, Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2017 dibayarnya dari penggunaan minimum," tuturnya.

Menurut Rida, dalam regulasi baru ‎setiap pemadaman per jam kompensasi akan dibayar melalui pemotongan tagihan tarif listrik untuk pelangan pasca bayar. Sedangkan, untuk pra bayar akan dijadikan saldo saat pengisian token yang bertambah secara otomatis.

‎"Akan disusun secara berjenjang ke depannya, sekian jam dipotong sekian persen, ini lagi disusun kemudian gratis bulan itu. Lebih dari itu malah dari itu malah mungkin quote and quote bayaran dari PLN. Fair dong," jelasnya.

Kebijakan baru tersebut rencananya akan diterbitkan pada Rabu. "Minggu ini diharapkan Peraturan Menteri itu sudah bisa ditandatangani pak menteri. Jadi ada peraturan TMP tingkat mutu pelayanan itu mengatur hak dan kewajiban pelanggan (saat listrik padam)," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini

Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini

Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran

Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran

Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perusda Kaltim Segera Terapkan Model Bisnis Berbasis Energi Terbarukan

Perusda Kaltim Segera Terapkan Model Bisnis Berbasis Energi Terbarukan

Dia mendorong perusda merespon transformasi itu untuk masuk ke bisnis kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Baca Selengkapnya
Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM: Transaksi SPKLU Rest Area Naik 5 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran

Kementerian ESDM: Transaksi SPKLU Rest Area Naik 5 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran

Transaksi penggunaan SPKLU untuk mobil listrik meningkat 5 kali lipat saat musim mudik lebaran.

Baca Selengkapnya