ESDM: Perlonggar ekspor bahan olahan mineral tak perlu izin DPR
Merdeka.com - Pemerintah tengah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri ESDM No 20 Tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral. Peraturan ini memberi kelonggaran pada pengusaha untuk memperbesar kapasitas ekspor bahan mineral yang telah dimurnikan.
Pemerintah dikejar waktu agar revisi aturan ini tuntas sebelum penerapan UU No.4/2009 tentang minerba yang mulai diterapkan 12 Januari 2014. Revisi permen tersebut diyakini tidak akan bertentangan dengan UU di atasnya.
"Jadi selama tidak bertentangan dengan Undang-undang tidak perlu lagi konsultasi ke DPR. Ada sanksi administrasi diberikan peringatan dan dicabut," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R. Sukhyar di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).
Saat ini sudah ada 25 perusahaan merealisasikan salah satu syarat dalam UU minerba yakni pembangunan smelter, 80 persennya sudah beroperasi. Dia mengklaim, ini membuktikan ada komitmen dari para pengusaha mineral. "Tapi yang lebih menarik mereka memiliki komitmen," ucapnya.
Revisi permen itu memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk memperbesar kapasitas ekspor bahan mineral yang sudah dimurnikan. Ini dilakukan sebagai kompensasi larangan ekspor bahan mentah yang tercantum dalam UU minerba dan akan resmi diberlakukan dalam waktu dekat.
"Nanti di permen akan ada berapa persentase yang boleh diekspor dari bahan olahan. Kenapa ini menjadi penting? Ada komoditi yang keberadaan banyak seperti nikel, bauksit, tidak ada masalah tapi yang keberadaan sedikit seperti mangan kemudian ore (mineral mentah) kalau tidak ada hilirisasi nanti akan habis. Semangatnya untuk memurnikan jadi tidak ada lagi," jelasnya.
Faktor utama kriteria pengolahan pemurnian adalah keekonomian, cadangan, teknologi yang tersedia, dan laku di pasar.
"Buat apa membuat tapi enggak laku di pasar kasihan pelaku pasar. Masing-masing komoditi beda, bijih besi berbeda, sehingga sifatnya berbeda-beda," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaDorong Pemberdayaan Masyarakat, BUMI Resources Ambil Langkah Begini
Kepercayaan mengelola sumber daya alam seperti batu bara, harus disertai dengan langkah-langkah pelestarian lingkungan.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaDirut Pertamina Tak Bisa Asal Cabut Izin SPBU Nakal Mainkan Takaran BBM, Ternyata Ini Penyebabnya
Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaDorong UMKM Tembus Pasar Global, Ini Bakal Dilakukan Kementerian BUMN di 2024
Pemerintah juga mengingatkan soal sertifikasi yang diperlukan sehingga produk bisa dipercaya dan memenuhi syarat masuk ke negara tujuan ekspor.
Baca Selengkapnya