Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM: IUPK sementara belum keluar, termasuk untuk Freeport

ESDM: IUPK sementara belum keluar, termasuk untuk Freeport Freeport. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau IUPK Sementara untuk perusahaan tambang belum keluar hingga saat ini. Perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK dibutuhkan agar perusahaan tambang dalam negeri masih bisa melakukan ekspor konsentrat mentah.

Menurut Gatot, tak mudah mengeluarkan IPUK sementara karena harus dibahas secara menyeluruh.

"Belum keluar, saya tidak bisa bicara itu. Kan tidak mudah," kata Bambang Gatot usai coffe morning di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/2).

Menurutnya, perusahaan tambang harus memenuhi syarat pengubahan status jadi IUPK agar bisa diberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat. Salah satu yang sudah mengajukan adalah PT Freeport karena dalam waktu dekat mereka ingin kembali bisa melakukan ekspor konsentrat mentah lagi.

"Persyaratan ada 11 tadi. Salah satunya membangun smelter dan cadangan harus diverifikasi. Kalau tidak ada itu, kami cabut," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Pemberian izin ini dilakukan agar PT Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat.

Sebab, beberapa waktu lalu PT Freeport sudah mengajukan diri mengubah KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK.

"Saya kira kalau Freeport sudah memasukkan permohonan untuk mengubah dari KK jadi IUPK. Ini kita proses mungkin satu dua hari IUPK sementaranya juga terbit ya," ujar Jonan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/1).

Jonan mengatakan pemberian izin usaha sementara diterbitkan untuk mengurus IUPK membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Menurutnya, proses untuk memperoleh IUPK permanen membutuh waktu sekitar tiga sampai enam bulan.

Jonan menambahkan pertimbangan penerbitan IUPK permanen, didasarkan pada dampak yang akan merambat pada perekonomian di Papua. Sebab, apabila izin ekspor tidak diperoleh maka PT Freeport tidak berproduksi dan perekonomian daerah pun akan terganggu.

"Kan enggak bisa kalau proses IUPK nya itu makan waktu tiga bulan atau enam bulan terus enggak ekspor sama sekali. Pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu dan juga menciptakan pengangguran yang besar," jelasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.

Baca Selengkapnya
Diapit Pegunungan, Begini Potret Kamar Karyawan PT Freeport Bikin Nyaman

Diapit Pegunungan, Begini Potret Kamar Karyawan PT Freeport Bikin Nyaman

Intip potret kamar karyawan PT Freeport di dalamnya ada ranjang susun beserta kasurnya untuk 4 karyawan.

Baca Selengkapnya
Indonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Indonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Indonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir

Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir

Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Temui Presiden Jokowi, Bos Freeport Indonesia Lapor Pembangunan Smelter di Gresik Sudah 92 Persen

Temui Presiden Jokowi, Bos Freeport Indonesia Lapor Pembangunan Smelter di Gresik Sudah 92 Persen

Karena kondisi pandemi Covid-19 pembangunan smelter Freeport sempat terganggu.

Baca Selengkapnya
Penampakan Salju Abadi di Tambang Emas Freeport Papua, Akses Jalannya Bikin Geleng-geleng

Penampakan Salju Abadi di Tambang Emas Freeport Papua, Akses Jalannya Bikin Geleng-geleng

Begini penampakan salju abadi di Tambang Grasberg Freeport yang memanjakan mata.

Baca Selengkapnya
Dorong UMKM Tembus Pasar Global, Ini Bakal Dilakukan Kementerian BUMN di 2024

Dorong UMKM Tembus Pasar Global, Ini Bakal Dilakukan Kementerian BUMN di 2024

Pemerintah juga mengingatkan soal sertifikasi yang diperlukan sehingga produk bisa dipercaya dan memenuhi syarat masuk ke negara tujuan ekspor.

Baca Selengkapnya