ESDM akui ada yang ingin bubarkan BPH Migas
Merdeka.com - Setelah Badan Pelaksana KegiatanUsaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dibubarkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui adanya gugatan untuk membubarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Namun, saat ini pemerintah masih belum mempunyai rencana terkait gugatan tersebut. Masa depan BPH Migas pun belum bisa diprediksi. "Aduh, kalau menurut saya kita tidak boleh menduga-duga yang belum pasti (BPH Migas bubar). Kita jalanin saja dulu deh, ini (Bubarnya BP Migas) aja belum selesai-selesai, ada lagi satu mau digugat," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Evita Legowo kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/11) malam.
Menurut Evita, gugatan tersebut tidak pernah terduga sama sekali. Seperti gugatan yang akhirnya berujung pada pembubaran BP Migas. "Menurut saya, sebenarnya ini adalah hal yang tidak diduga-duga," tegasnya.
Seperti diketahui, belum sepekan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan pasal-pasal yang menjadi dasar hukum keberadaan Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) dalam Undang Undang Migas tahun 2001. Setelah keputusan itu, salah satu anggota Hakim MK mengatakan telah terdapat satu gugatan judicial review lagi mengenai UU tersebut.
Adalah Ugan Gandar yang mengaku sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menjadi wakil pihak yang mengajukan judicial review mengenai Undang Undang Migas kepada MK.
Dalam surat pengujian materi UU Migas yang diperoleh merdeka.com, FSPPB mengajukan uji materi pasal-pasal yang berkaitan dengan BP Migas dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Khusus untuk keberadaan BPH Migas, FSPPB menganggap lembaga tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam permintaan uji materiilnya, FSPPB mengatakan BPH Migas bertentangan dengan pasal 28D Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Bahwa keberadaan BPH Migas justru mengakibatkan tidak jelasnya siapa pihak penanggung jawab dalam berbagai persoalan terkait hilir seperti kelangkaan BBM, kuota BBM terlampau dan pengaturan pasar BBM.Dalam prakteknya, apabila terjadi masalah kelangkaan BBM, ledakan Elpiji maka terjadi saling lempar tanggung jawab antara BPH Migas dan Ditjen Migas ataukah Pertamina. Sehingga berakibat terhadap kebingungan publik tentang siapa yang harus bertanggungjawab dengan banyaknya institusi yang ada," tulis FSPPB dalam permohonan uji materiil kepada MK.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaJelang Liburan Akhir Tahun, Stok BBM dan LPG Nasional Cukup untuk 17 Hari
BPH Migas berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan distribusi.
Baca SelengkapnyaPerkuat SDM, Pemkab Taliabu Gelar Bimtek Penatausahaan Keuangan Berbasis SPID
Aliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTanggapi Mahfud, Cak Imin: Hilirisasi Tambang Dilakukan Ugal-ugalan
"Salah satu yang memprihatinkan adalah data ESDM itu ada 2.500 tambang ilegal," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik, Polisi Cek SPBU Cegah Kecurangan Pengisian BBM
Ia berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaKasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca Selengkapnya