Erick Thohir Sebut Pembatasan Visa Hanya Sementara
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-Ma'ruf membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan Warga Negara China. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran virus corona.
Pembatasan pemberian visa ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, penerapan visa ini hanya bersifat sementara saja. Sebagai langkah awal, pemerintah akan memberlakukan pencabutan visa warga asing dari beberapa negara seperti Jepang, Korea, Italia, dan Iran.
"Nanti yang masuk ke Indonesia, nanti mesti pakai visa, kan hari ini bebas visa. Sementara ini, sebulan dua bulan, bukan disetop, sementara," kata kata Erick di Jakarta, seperti ditulis Kamis (5/3).
Erick mengatakan, dengan penerapan visa ini secara tidak langsung sekaligus mengecek kondisi warga asing yang bertolak ke Indonesia. "Supaya apa, sebelum masuk di Indonesia dicek kesehatannya. Kalau yang sehat masuk, tidak masalah. Bukan disetop," ujarnya.
Berlaku Sejak 28 Februari
Berlakunya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 itu otomatis mencabut Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 terdiri atas 10 pasal, yang pada intinya membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan Warga Negara China.
Sejumlah pasal penting antara lain, pasal 2 yang berbunyi bahwa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah China dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Kemudian pada pasal 3 disebutkan bahwa visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada setiap orang asing yang mengajukan permohonan visa kepada Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia di China berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.
Baca SelengkapnyaUsulan Penyertaan Modal Negara ini untuk menjamin keberlanjutan program yang digarap perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaPembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
kebijakan tersebut tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Performa pegawai BUMN bisa menjadi lebih rendah.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Erick menyebut ada 8, namun kemudian dia meralatnya dengan menyebut ada 6 BUMN.
Baca SelengkapnyaErick Thohir mendorong kepemimpinan perempuan di perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN Erick Thohir bingung kenapa program bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah diributkan akhir-akhir ini
Baca SelengkapnyaDalam indeks tersebut menampilkan pemegang paspor Indonesia bisa bebas masuk visa ke 78 negara.
Baca SelengkapnyaBRI kembali menghadirkan Pesta Rakyat Simpedes (PRS) yang dipersembahkan oleh Tabungan BRI Simpedes pada 26-27 Agustus 2023 di Taman Candra Wilwatika, Pandaan.
Baca Selengkapnya