Erick Thohir Angkat Mantan Wakil Kepala Densus 88 Jadi Komisaris RNI
Merdeka.com - Menteri BUMN, Erick Thohir mengangkat mantan Wakil Kepala Densus 88 Anti Teror, rjen. Pol. (Purn) Budiono Sandi sebagai Komisaris PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI. Menteri Erick optimistis langkah ini bisa mendorong transformasi di tubuh BUMN.
Erick Thohir menyebut, sebagai salah satu sektor strategis, pihaknya menegaskan akan sangat serius memantau sektor pangan dalam 1 tahun ke depan. Menteri Erick pun berpesan agar semua pimpinan BUMN dapat seiring - sejalan melakukan transformasi di perusahaannya.
Penetapan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK390/MBU/12/2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT RNI (Persero), pada Senin, 6 Desember 2021.
"RNI bersama BUMN Klaster Pangan siap untuk meningkatkan kinerja guna turut serta berkontribusi memperkuat ketahanan pangan nasional melalui ketersediaan, peningkatan kualitas produk, keterjangkauan, kesinambungan, dan inklusivitas pangan nasional," kata Direktur Utama PT RNI (Persero), Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Rabu (8/12).
Diketahui, Budiono Sandi merupakan Purnawirawan Polisi Republik Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Jenderal bintang dua ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1987 yang aktif mengembangkan bakatnya dibidang intelejen dan telah mengalami penugasan di berbagai negara, berbagai wilayah di Tanah Air, dan posisi di struktur Kepolisian.
Jabatan lain yang pernah diemban Budiono Sandi di Kepolisian diantaranya Direktur Intel Polda Metro Jaya pada tahun 2011-2012, Wakil Kepala Densus 88 Anti Teror pada tahun 2012-2013, Direktur Kerjasama Bilateral BNPT pada tahun 2013-2018, terakhir sebagai Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT tahun 2018-2021.
Susunan Dewan Komisaris
Melalui penetapan tersebut, susunan Dewan Komisaris RNI per tanggal 6 Desember 2021 menjadi sebagai berikut:
1. Bayu Krisnamurthi menjabat Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
2. Arie Sujito menjabat Komisaris Independen
3. Marsudi Wahyu Kisworo menjabat Komisaris Independen
4. Abdi Mustakim menjabat Komisaris
5. Abdul Rochim menjabat Komisaris
6. Himawan Arief Sugoto menjabat Komisaris
7. Budiono Sandi menjabat Komisaris.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick Thohir Minta PMN Rp13,6 Triliun di 2024, Bakal Diberikan kepada 7 Perusahaan BUMN
Erick pun meminta usulan PMN Rp13,6 triliun ini ikut dibahas oleh Komisi VI DPR RI.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU
Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Resmi Bubarkan Tujuh Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya
Pembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Erick Thohir Minta Suntikan Dana Rp44 Triliun di 2025, Diberika kepada 16 Perusahaan BUMN
Usulan Penyertaan Modal Negara ini untuk menjamin keberlanjutan program yang digarap perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Pangkas 7 Perusahaan BUMN Karya Jadi 3 Saja, Begini Pembagian Tugasnya
Erick menyampaikan, penggabungan ketujuh perusahaan ini merupakan bentuk dari perbaikan tata kelola BUMN Karya.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Buka Suara Soal Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Dukung Ganjar
Erick menilai keputusan Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina mendukung Ganjar merupakan bentuk demokrasi.
Baca SelengkapnyaPertamina Dukung Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Pertamina mendukung Kementerian BUMN yang menggelar kegiatan mudik asyik bersama BUMN 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Bolehkan Pegawai BUMN LIbur di Hari Jumat, Pengamat: Gaji Tetap Sama, Bisa Timbulkan Kecemburuan
kebijakan tersebut tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Performa pegawai BUMN bisa menjadi lebih rendah.
Baca Selengkapnya