Inpres ini ditujukan kepada para menteri kabinet Indonesia maju, sekretaris kabinet, kepala kepolisian Indonesia, jaksa agung serta para kepala lembaga pemerintah non kementerian.
Aturan Baru, Jokowi Keluarkan Instruksi Percepatan Kemudahan Berusaha
Inpres ini ditujukan kepada para menteri kabinet Indonesia maju, sekretaris kabinet, kepala kepolisian Indonesia, jaksa agung serta para kepala lembaga pemerintah non kementerian.
Baca Beritanya