Ekonomi Diprediksi Bisa Kembali ke Masa Krisis 98 Jika Darurat Sipil Diberlakukan

Merdeka.com - Pemerintah saat ini tengah mengkaji pilihan penerapan darurat sipil untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Kebijakan ini untuk memperkuat kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, pertumbuhan ekonomi bukan hanya bisa 0 persen, bahkan mungkin saja untuk negatif jika darurat sipil diberlakukan.
"Ekonomi bukan hanya 0 persen tapi akan negatif pertumbuhannya," jelasnya kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (31/3).
Sebab, aktivitas produksi, distribusi dan konsumsi semuanya bakal terdampak. Sementara, kebutuhan pokok tidak dipenuhi negara.
Krisis ekonomi seperti di tahun 1998 pun, lanjutnya, bisa terulang jika kebijakan darurat sipil diberlakukan. "Ini berbahaya. Chaos," ujarnya.
Maka dari itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya konsisten menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga kebutuhan pokok menjadi tanggungan negara.
"Soal bisa tidaknya itu amanat undang-undang. Pemerintah harus tunduk pada konstitusi," kata Bhima.
Aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menolak keras rencana tersebut. Dia menilai, pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan dasar hukum yang digunakan untuk meminimalisir bias tafsir dan penggunaan kewenangan yang lebih tepat sasaran.
"Artinya ada gangguan atas ketertiban umum sehingga harus ada pembatasan dan surveillance sampai ke ruang private sipil," jelas Julius kepada merdeka.com, Senin (30/3), saat ditanya apa arti darurat sipil yang hendak diaktifkan Jokowi.
Dia mendesak pemerintah tetap mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bukan over reaktif dengan memberlakukan darurat sipil.
Julius menjelaskan, isu Covid-19 merupakan kondisi yang disebabkan oleh bencana penyakit. Selain itu, penerapan pembatasan sosial meluas yang merujuk pada karantina kesehatan perlu dilakukan guna menghindari sekuritisasi problem kesehatan yang tidak perlu.
Harus diakui, lanjut dia, sejak awal pemerintah alpa mematuhi keseluruhan prosedur yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Sebelum penetapan masa tanggap darurat nasional, semestinya Presiden Joko Widodo melakukan penetapan status darurat bencana nasional (Pasal 51 ayat 2).
"Oleh karena itu, Presiden hendaknya segera mengeluarkan keputusan (Kerpres) terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial," tambah pria akrab disapa Ijul ini.
Ijul menegaskan, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil. Optimalisasi penggunaan UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana masih dapat dilakukan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.
"Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerapkan keadaan darurat militer dan darurat sipil," tambah dia lagi.
Ijul tak membayangkan apabila Jokowi mengaktifkan tombol Darurat Sipil. Sebab, semua ruang privasi bakal diatur oleh penguasa. Salah satu contoh kecilnya, diberlakukan jam malam. "Dan lainnya, pembatasan mobilisasi, pemidanaan juga seperti Aceh dulu," tegas dia.
Darurat Sipil Langkah Terakhir
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga meminta pembatasan tersebut didampingi dengan adanya kebijakan darurat sipil.
"Sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam membuka rapat terbatas terkait laporan satuan gugus tugas Covid-19 melalui siaran teleconference di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan, darurat sipil sebagai jalan terakhir apabila pembatasan sosial skala besar tidak berjalan mulus. Hal tersebut bertujuan agar tidak semakin bertambahnya pasien positif corona di Indonesia.
"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif," kata Fadjroel dalam pesan singkat, Jakarta, Senin (30/3).
Tetapi, dia menjelaskan, penerapan darurat sipil sebagai langkah akhir. Dia berharap, kebijakan itu tak dilakukan Presiden Jokowi."Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir," ungkap Fadjroel.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Ekonomi Indonesia Tahun 2023 Malah Melemah di Tahun Politik, Ada Apa?
Persiapan pemilu juga ikut memengaruhi pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2023.
Baca Selengkapnya
Didorong Konsumsi Pemilu, Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di 2024
penyelenggaraan pesta demokrasi memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Staf Ahli Wakil Presiden sebut Ketidakpastian Situasi Politik Akibat Pemilu 2024 Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Nurdin optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 berada pada kisaran 5 persen.
Baca Selengkapnya
Politik Dinasti Disebut Tak akan Berdampak Buruk ke Ekonomi, tapi Ada Syaratnya
Syaratnya adalah ada orang lain yang bukan bagian keluarga Kepala Negara tadi juga mendapatkan porsi dan hak yang sama.
Baca Selengkapnya
Ekonomi Indonesia Diprediksi Meroket Usai Pemilu, Begini Data Bank Indonesia
Ekonomi Indonesia Diprediksi Meroket Usai Pemilu, Begini Data Bank Indonesia
Baca Selengkapnya
BI Prediksi Ekonomi Dunia Tumbuh Melambat di 2024, Bagaimana dengan Indonesia?
Pasar keuangan yang tidak pasti diprediksi bisa memperlambat ekonomi dunia.
Baca Selengkapnya
Pengembangan Ekonomi Hijau di Indonesia Belum Menggiurkan Buat Investor
Ekonomi hijau dinilai sebagai solusi dari sistem ekonomi eksploitatif yang selama ini cenderung merusak lingkungan.
Baca Selengkapnya
Survei Indikator Ungkap Masyarakat Nilai Kondisi Ekonomi dan Penegakan Hukum Baik
Survei memotret penilaian masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, keamanan hingga penegakan hukum nasional.
Baca Selengkapnya