Dugaan Wanprestasi, Erick Thohir dan BUMN Barata Digugat Rp 2,5 Miliar
Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negra (BUMN) Erick Thohir bersama PT Barata Indonesia dan Kementerian BUMN digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait adanya dugaan wanprestasi atau kewajiban yang tidak dipenuhi (ingkar janji).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh PT Fajar Benua Indopack dengan nomor perkara 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada tanggal 12 Maret 2021. Perusahaan penyegelan alat konstruksi ini membeberkan 6 petitum dalam gugatannya. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. "Menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat," demikian poin petitum nomor 2.
Untuk poin ketiga, menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat. Keempat, menghukum tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejumlah Rp 2,584 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama dengan tergugat II dan atau tergugat III sebagaimana gugatan Aquo.
Kelima, memerintahkan kepada tergugat II dan atau tergugat III untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh tergugat I kepada penggugat.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara," demikian poin ke-6 gugatan tersebut.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick Thohir Minta Suntikan Dana Rp44 Triliun di 2025, Diberika kepada 16 Perusahaan BUMN
Usulan Penyertaan Modal Negara ini untuk menjamin keberlanjutan program yang digarap perusahaan BUMN.
Baca Selengkapnya26 UMKM Binaan BUMN Semen Pamer Produk di Perayaan Natal BUMN, Ini Daftarnya
Erick Thohir menyebut, pelaku UMKM di Indonesia sangat membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Pangkas 7 Perusahaan BUMN Karya Jadi 3 Saja, Begini Pembagian Tugasnya
Erick menyampaikan, penggabungan ketujuh perusahaan ini merupakan bentuk dari perbaikan tata kelola BUMN Karya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Begini Nasib Karyawannya
Pembubaran 7 perusahaan BUMN merupakan bagian dari program transformasi yang diusung sejak 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaBenarkah Erick Thohir Perintahkan BUMN Borong Dolar AS? Begini Klarifikasi Stafsus BUMN
BUMN yang berorientasi pasar ekspor seperti Pertambangan MIND ID, perkebunan PTPN bisa memanfaatkan tren kenaikan harga ini.
Baca SelengkapnyaPertamina Dukung Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Pertamina mendukung Kementerian BUMN yang menggelar kegiatan mudik asyik bersama BUMN 2024.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU
Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Baca SelengkapnyaErick Thohir Sentil 6 Perusahaan BUMN Kurang Informatif, Ada Inalum Hingga Asabri
Sebelumnya, Erick menyebut ada 8, namun kemudian dia meralatnya dengan menyebut ada 6 BUMN.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah BUMN Jadi 30 Perusahaan
Ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturasi BUMN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN.
Baca Selengkapnya