Duduk Perkara Perbedaan Data PPATK dan Kemenkeu soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Jumat, 31 Maret 2023 15:19 Reporter : Anisyah Al Faqir
Duduk Perkara Perbedaan Data PPATK dan Kemenkeu soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Perkara dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan kini menemui titik terang. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengakui data yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dugaan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp35,54 triliun.

Suahasil menjelaskan, ada dua klasifikasi surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal pegawai Kemenkeu.

Pertama, surat yang dikirimkan ke Kemenkeu berjumlah 135 surat. Dalam surat ini melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp22,04 triliun.

Kedua 64 surat yang dikirimkan PPATK ke aparat penegak hukum (APH). Tercatat ada 103 PNS Kemenkeu yang transaksinya janggal dengan senilai Rp13,07 triliun.

"Kalau surat dikirim ke APH, Kemenkeu tidak terima, yang terima APH. Karena itu di Komisi XI kita menguraikan yang Rp22 triliun," kata Suahasil dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Dalam surat yang diterima Kemenkeu dengan transaksi Rp22 triliun ini ternyata melibatkan 4 korporasi dan 2 perusahaan pribadi. Transaksi 4 perusahaan tersebut nilainya Rp18,7 triliun. Sedangkan sisanya Rp3,3 triliun merupakan transaksi janggal yang terkait pegawai Kemenkeu saja.

"(Sebanyak) Rp 18,7 triliun adalah korporasi A,B,C,D,E, F, Rp 3,3 triliun yang memang transaksi pegawai," jelasnya.

Surat tersebut kemudian dilakukan identifikasi oleh Kementerian Keuangan. Hasilnya, nilai transaksinya berkurang menjadi Rp35,11 triliun.

2 dari 2 halaman

Selain itu PPATK juga mengirimkan surat terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain. Dalam surat ini nilai transaksinya mencapai Rp53,82 triliun.

Terkait hal ini, PPATK hanya mengirim 2 surat ke aparat penegak hukum. Isi suratnya menyebut ada 23 pegawai Kemenkeu dan pihak lain yang nilai transaksinya sebesar Rp47,0 triliun.

PPATK juga mengirimkan surat kepada Kemenkeu terkait sebagai penyidik tindak pidana asal dan tindak pencucian uang (TPPU). Surat tersebut merupakan transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan yang nilainya Rp260,5 triliun.

Saat ditindaklanjuti, sebanyak 65 surat ternyata melibatkan perusahaan dengan nilai transaksi Rp253,5 triliun. Lalu ada 34 surat lainnya yang dikirimkan PPATK ke aparat penegak hukum. Surat tersebut juga masih melibatkan perusahaan dengan nilai transaksi Rp14,18 triliun.

Sehingga jika dijumlahkan, transaksi mencurigakan di lingkungan pegawai Kemenkeu mencapai Rp349,8 triliun. Menurutnya, adanya perbedaan data yang terjadi selama ini lantaran Kemenkeu tidak menerima semua surat yang dikirimkan PPATK.

"Datanya itu klasifikasinya aja yang beda. Begitu klasifikasi disetel, sama. Jumlah surat PPATK 300 surat, sama. Total nominalnya Rp 349,8 triliun, sama, informasi yang sama," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menerangkan, kalau keterangan lengkap mengenai laporan itu belum sampai ke tangan Sri Mulyani. Dia juga menduga ada kesengajaan menghalangi informasi ke Sri Mulyani yang dilakukan pejabat dibawa Kemenkeu. [idr]

Baca juga:
Mulai Terbongkar, Ini Profil 4 Korporasi yang Terlibat Transaksi Janggal Kemenkeu
Kemenkeu: 5 Korporasi Terlibat Transaksi Janggal Kemenkeu Rp349 Triliun
Sekjen Kemenkeu Buka Suara Usai Dituding Berikan Data Salah ke Sri Mulyani
Barang Disita dan Rekening Diblokir, Rafael Alun Tidak Bisa Bayar THR dan Sulit Makan
Dituding Salah Baca Data Transaksi Janggal Rp349 T, Sri Mulyani Pilih Bungkam
Rafael Alun Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Istri Bakal Kembali Diperiksa KPK

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini