Dua bulan, anggaran kementerian/lembaga baru terserap 4,9 persen
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menyatakan dalam dua bulan pertama 2013, penyerapan anggaran pemerintah baru 4,9 persen dari total anggaran belanja. Rendahnya perencanaan membuat anggaran baru terserap sebesar Rp 22,88 triliun dari total Rp 594,60 triliun.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan penyebab rendahnya penyerapan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) karena belum menyelesaikan aspek administrasi terkait kegiatan.
"Seperti melengkapi data dukung berupa persetujuan Komisi mitra kerja K/L, term of reference (TOR) dan rincian anggaran biaya (RAB)," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/3).
Dalam DIPA K/L oleh Presiden RI pada tanggal 10 Desember 2012, dari total pagu belanja K/L sebesar Rp 594,60 triliun, sebesar Rp 243,11 triliun atau 40,9 persen dalam posisi diblokir atau dibintangi.
Besarnya anggaran yang diblokir disebabkan karena beberapa K/L belum menyampaikan persetujuan DPR, belum melengkapi data dukung berupa TOR dan RAB, terdapat ketidaksesuaian antara indikator, tugas fungsi, output dan komponen, serta belum mendapatkan penetapan dan izin penggunaan PNBP.
"Selain itu juga belum ditetapkannya loan agreement dan nomor register PHLN," tuturnya.
Fakta ini menunjukkan tujuan percepatan anggaran belum efektif dengan baik. Padahal, penyerahan DIPA di awal Desember 2012 dimaksudkan agar pada awal tahun 2013 seluruh kegiatan K/L dapat dilaksanakan sehingga penyerapan anggaran dan kualitas belanja K/L dapat terjaga.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaGaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaAnggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp71 Triliun dari Kemenkeu, Ini Rinciannya
Rincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya