DPR wacanakan tarif pajak e-commerce flat, 2-3 persen
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyebut pajak ekonomi digital bakal dimasukkan dalam revisi undang-undang ketentuan umum perpajakan (KUP). Rencananya, industri perdagangan elektronik atau e-commerce bakal dikenakan pajak dengan tarif datar.
"Tarif pajak e-commerce diwacanakan akan dikenakan tarif flat semisal 2-3 persen," kata Donny Priambodo, Anggota Komisi XI DPR-RI, dalam siaran pers, Senin (15/5).
Menurutnya, pajak ekonomi digital sudah sejak lama menjadi pembicaraan di komisi keuangan dan perbankan DPR. Namun, tertunda lantaran prioritas beralih ke pembahasan terkait rancangan UU Tax Amnesty.
"Regulasi yang sekarang diberlakukan untuk e-commerce belum meng-cover aturan hulu dan hiilir industri ekonomi digital."
Saat ini, pungutan untuk industri e-commerce saat ini masih berlandaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013. Berdasarkan beleid itu, perusahaan e-commerce dibebankan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak untuk usaha rintisan (start-up).
"Lebih baik dimasukan dalam UU, bahwa e-commerce dikenakan pajak yang diatur tarifnya oleh dirjen pajak."
Data statistik e-marketer menyebut, pada 2016, jumlah konsumen e-commerce mencapai 8,6 juta. Tumbuh ketimbang dua tahun sebelumnya, 7,9 juta konsumsn (2016) dan 5,9 juta (2015).
"Begitu masif industri e-commerce tanah air didorong oleh pasar dalam negeri yang sangat luas dengan jumlah penduduknya sebanyak 250 juta jiw," katanya.
Adapun nilai transaksi mencapai USD 4,89 miliar atau setara Rp 68 triliun pada 2016. Naik USD 1 miliar ketimbang tahun sebelumnya yang mencapai USD 3,56 miliar.
"Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat mengingat generasi Z yang sudah sangat akrab dengan gawai akan mendorong pesatnya pertumbuhan industri e-commerce," katanya.
"Hingga 2020 mendatang, nilai ekonomi digital diprediksi bisa mencapai USD 130 miliar, setara 11 persen dari total produk domestik bruto nasional."
Mengacu pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada 2020, potensi penerimaan negara dari industri e-commerce sebesar 10 persen dari nilai ekonomi digital, yakni USD 13 miliar.
"Angka tersebut masih perhitungan kasar saja sebab kedepannya industri ekonomi digital mendapatkan keistimewaan. Tarif pajak akan dibuat menurut tingkat keekonomisan harga objek pajak di pasaran," katanya.
"Hal ini dilakukan supaya industri ekonomi digital dalam negeri tidak kehilangan daya saing dibanding perusahaan serupa dari luar negeri."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaTransaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaMendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan
Sejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnya