DPR: UU Tapera jadi jawaban persoalan pembiayaan perumahan
Merdeka.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Yoseph Umar Hadi menilai, UU Tapera merupakan terobosan baru bidang perumahan di Indonesia. Selain itu, UU Tapera dinilai mampu mengatasi persoalan mendasar sektor ini, terutama dari sisi pembiayaan.
"Ini terobosan baru untuk menjawab persoalan dasar soal pembiayaan perumahan," ujar dia seperti dilansir Antara, Rabu (24/2).
Dia menjelaskan kemampuan keuangan negara (APBN) dari tahun ke tahun sangat terbatas. Bahkan, pemerintah kewalahan menyediakan rumah untuk masyarakat miskin.
Pemerintah hanya mampu menyediakan rata-rata 300.000-500.000 unit setiap tahun, sementara kebutuhan yang ada mencapai 800.000 unit per tahun. Sementara, kebutuhan rumah untuk masyarakat di atas garis kemiskinan atau di atas upah minimum belum tertangani dengan baik.
"Masyarakat yang berada dalam segmen ini atau yang sering disebut sebagai masyarakat berpenghasilan rendah yang jumlahnya mencapai puluhan juta atau sekitar 40 persen juga memerlukan perhatian," kata dia.
Yoseph menegaskan program Fasiltas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diluncurkan pemerintah lima tahun silam mencapai Rp 5-7 trilliun setiap tahun juga tidak mampu mengatasi penyediaan rumah bagi kelompok ini. Untuk itu, kalau tidak ada terobosan atau solusi yang bersifat revolusioner, persoalan ini akan menjadi bom waktu bagi bangsa Indonesia.
Atas dasar itu, DPR berpandangan UU Tapera ini akan mampu mengatasi persoalan mendasar mengenai perumahan terutama dari sisi sistem pembiayaan. Menurut dia, Inti dari UU Tapera adalah gotong royong dan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia untuk menabung sebagian dari penghasilannya di Bank Kustodian.
"Dananya akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan untuk penyediaan rumah murah dan layak," jelas dia.
Apabila semua pekerja baik formal maupun mandiri, yang memiliki penghasilan di atas upah minimum menabung, maka tercapai dana tabungan yang sangat besar. Hasil pemupukan jumlah dana yang besar ini akan dipergunakan untuk mensubsidi MBR, untuk memperoleh kredit perumahan dengan bunga murah dan jangka panjang.
Pemanfaatan dana Tapera dan hasil pemupukannya hanya untuk peserta yang akan membeli, membangun atau merenovasi rumah pertama, serta akan dikembalikan pada saat peserta berusia 58 tahun atau sudah pensiun. "Inilah subtansi kegotongroyongan seluruh warga bangsa bahwa penabung yang mampu dan sudah memiliki rumah merelakan sebagian penghasilannya ditabung dengan bunga murah, dengan tujuan membantu warga yang penghasilannya rendah," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Tarik Utang Rp72 triliun per 15 Maret 2024, Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu Mencapai Rp181 Triliun
Secara rinci, pembiayaan utang tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp70,2 triliun atau setara dengan 10,5 persen terhadap APBN.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaUtang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun, Menko Airlangga: Masih Aman Terkendali
Batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaAwal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara
BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, THR PNS dan Pensiunan Sudah Ditransfer
Realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran: Saat Pandemi, UMKM Jadi Penggerak Ekonomi yang Terganggu
UMKM adalah salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya
Bea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023
Baca SelengkapnyaPastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca Selengkapnya