Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Usul Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Dipisahkan

DPR Usul Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Dipisahkan Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar pemerintah melakukan pemisahan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Dengan demikian, Undang-Undang yang dibahas nantinya akan fokus mempermudah investasi dan perizinan.

Rieke mengatakan, dengan pemisahan klaster tersebut, setidaknya dapat mengurangi tanggapan publik yang akhir-akhir ini menjadi tegang akibat adanya pembahasan RUU ini.

"Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan. Sehingga bagian ketenagakerjaan barangkali bisa kita lakukan pembahasan secara lebih komprehensif," terang Rieke di Jakarta, Senin (20/4).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa ketenagakerjaan merupakan hilir dari segala sistem perindustrian, perdagangan, dan ekonomi. Sehingga menurutnya perlu ada pembahasan khusus secara terpisah.

"Hulu tengahnya diatur lalu ketenagakerjaan di bagian hilir kita lakukan pembahasan berbeda secara lebih komprehensif, terutama dalam mengatasi bagaimana dampak dari Corona ini karena sekarang pabrik banyak yang tutup," imbuhnya.

Rieke mengaku sangat mendukung pemerintah dalam hal melakukan perbaikan regulasi untuk melakukan pembangunan bagi Indonesia. Namun dibutuhkan langkah-langkah konkret secara signifikan dalam mencapai tujuan tersebut.

"Tidak ada salahnya kita sama-sama melakukan introspeksi terhadap draf RUU ini manakala ada draf yang ingin diperbaiki juga kami tidak menutup kemungkinan dan tidak menutup ruang pemerintah untuk memperbaiki draf RUU Ciptaker yang dibuat sebelum Covid-19," tukasnya.

Agenda Lanjutan

Sebelumnya,Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Agenda tersebut dijadwalkan mengingat belum ada satu keputusan jelas mengenai RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan Baleg menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU Cipta Kerja, dengan menyetujui pelaksanaan rapat kerja dengan pemerintah. Selain itu juga, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja RUU tentang Cipta Kerja.

"Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas, dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja," kata Supratman saat menutup rapat, di DPR RI, Selasa (14/4).

Selanjutnya, fraksi-fraksi akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah melakukan public hearing. Namun apabila ada fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan, dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Rieke Diah Pitaloka Jadikan PPNSB 1958-1969 sebagai Memori Kolektif Bangsa

Rieke Diah Pitaloka Jadikan PPNSB 1958-1969 sebagai Memori Kolektif Bangsa

Dia meyakini, Rieke sangat memahami makna penting dan strategis dokumen tersebut dalam menunjukkan runutan proses perencanaan pembangunan nasional bangsa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Cara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya