DPR Usul Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Dipisahkan
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar pemerintah melakukan pemisahan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Dengan demikian, Undang-Undang yang dibahas nantinya akan fokus mempermudah investasi dan perizinan.
Rieke mengatakan, dengan pemisahan klaster tersebut, setidaknya dapat mengurangi tanggapan publik yang akhir-akhir ini menjadi tegang akibat adanya pembahasan RUU ini.
"Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan. Sehingga bagian ketenagakerjaan barangkali bisa kita lakukan pembahasan secara lebih komprehensif," terang Rieke di Jakarta, Senin (20/4).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa ketenagakerjaan merupakan hilir dari segala sistem perindustrian, perdagangan, dan ekonomi. Sehingga menurutnya perlu ada pembahasan khusus secara terpisah.
"Hulu tengahnya diatur lalu ketenagakerjaan di bagian hilir kita lakukan pembahasan berbeda secara lebih komprehensif, terutama dalam mengatasi bagaimana dampak dari Corona ini karena sekarang pabrik banyak yang tutup," imbuhnya.
Rieke mengaku sangat mendukung pemerintah dalam hal melakukan perbaikan regulasi untuk melakukan pembangunan bagi Indonesia. Namun dibutuhkan langkah-langkah konkret secara signifikan dalam mencapai tujuan tersebut.
"Tidak ada salahnya kita sama-sama melakukan introspeksi terhadap draf RUU ini manakala ada draf yang ingin diperbaiki juga kami tidak menutup kemungkinan dan tidak menutup ruang pemerintah untuk memperbaiki draf RUU Ciptaker yang dibuat sebelum Covid-19," tukasnya.
Agenda Lanjutan
Sebelumnya,Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Agenda tersebut dijadwalkan mengingat belum ada satu keputusan jelas mengenai RUU tersebut.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan Baleg menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU Cipta Kerja, dengan menyetujui pelaksanaan rapat kerja dengan pemerintah. Selain itu juga, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja RUU tentang Cipta Kerja.
"Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas, dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja," kata Supratman saat menutup rapat, di DPR RI, Selasa (14/4).
Selanjutnya, fraksi-fraksi akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah melakukan public hearing. Namun apabila ada fraksi yang sudah siap untuk mengumpulkan DIM, tetap diperbolehkan, dan dapat disempurnakan kembali setelah kegiatan penyerapan aspirasi selesai dilakukan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka Jadikan PPNSB 1958-1969 sebagai Memori Kolektif Bangsa
Dia meyakini, Rieke sangat memahami makna penting dan strategis dokumen tersebut dalam menunjukkan runutan proses perencanaan pembangunan nasional bangsa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaCara Kementerian PUPR Menyiapkan Pemimpin Masa Depan
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dari Kementerian PUPR meningkatkan kapasitas SDM.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya