DPR: Tak ada lembaga yang mampu melindungi nasabah
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan tidak ada satu pun lembaga yang mampu melindungi konsumen dan nasabah perbankan. Karena itu, perlindungan hak-hak konsumen atau nasabah perbankan yang terabaikan dan tak memiliki kepastian hukum. Konsumen dan nasabah pun berada di ujung tanduk.
"Memang seperti itu masalahnya. Perangkat undang-undang soal perlindungan konsumen dan nasabah harus disempurnakan. Seperti di KUHAP dan KUHP belum secara detail membahas perlindungan konsumen dan nasabah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11).
Menurut dia, saat ini tidak ada satu pun lembaga yang mampu melindungi konsumen dan nasabah perbankan. Akibatnya, hak-hak nasabah bank terabaikan dan tak memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, sejumlah kasus terkait dengan perlindungan nasabah pun dikhawatirkan tidak akan pernah tuntas.
Hendrawan mencontohkan kasus kerugian para nasabah yang menanamkan dana reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Bank Mutiara dan kasus deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar di Bank Mega. Karena panjangnya proses hukum, kasus ini berlarut-larut.
Padahal, kata dia, seharusnya sudah harus dibayarkan kerugiannya. Akan tetapi, karena alasan masih dalam ranah hukum, tidak juga dibayarkan. Dalam kasus Antaboga, bahkan permohonan peninjauan kembali (PK) Bank Mutiara sudah ditolak Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, masih ada upaya lain dengan alasan UU Perseroan Terbatas.
"Di sinilah masalah sangat kompleks, tidak ada UU yang melindungi kepastian nasabah," kata Hendrawan.
Direktur Centre for Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi berpendapat lain. Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menyelidiki dan memutuskan kasus yang merugikan nasabah bank.
"Itu domain OJK. Kalau OJK lepas tanggung jawab ke mana konsumen dan nasabah meminta perlindungan? Kalau tidak bisa melindungi nasabah, lebih baik dibubarkan saja," tegas Uchok.
Dalam kasus hilangnya deposito senilai Rp111 miliar milik PT Elnusa di Bank Mega, menurut Uchok, jika Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan kasasi, seharusnya OJK bisa menekan Bank Mega agar segera mengganti kerugian PT Elnusa.
"Dahulu kewenangan ini ada di Bank Indonesia (BI). Sekarang semuanya sudah diberikan OJK. Seharusnya ada keterikatan antara BI dan OJK karena memiliki kewenangan yang sama," kata dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaNekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaPimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaOJK dan Kemendagri Sepakat untuk Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
Diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca Selengkapnya