DPR: Selamatkan Merpati, Dahlan jangan tebar pesona
Merdeka.com - DPR meminta PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA) tetap dipertahankan agar tidak bangkrut, walaupun karena terlilit hutang sekitar Rp 7 Triliun. Sebab, perusahaan maskapai penerbangan pelat merah ini memiliki sejarah dan misi penting.
"(Merpati) harus dipertahankan. Karena Merpati punya sejarah dan misi penting. Jangan dibiarkan bangkrut," ujar anggota komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno kepada merdeka.com, Kamis (26/12).
Untuk itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan wajib bertindak cepat dalam menyelesaikan perusahaan pelat merah tersebut. Hal yang dapat dilakukan oleh Dahlan yakni restrukturisasi utang dengan menggunakan kreditor utama, seperti Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Angkasa Pura dan Pertamina berubah menjadi pemegang saham.
Kedua, Dahlan dapat melakukan revitalisasi bisnis dengan pengadaan pesawat baru melalui leasing dan penguasaan jalur-jalur di wilayah timur.
Sejauh ini, Hendrawan menilai Menteri BUMN terlalu banyak pencitraan ke masyarakat dibanding menyelamatkan aset perusahaan pelat merah strategis. Dia pun menyindir kolom opini Dahlan di media massa, 'Manufacturing Hope', tak sejalan dengan capaian konkretnya sebagai pejabat.
"Menteri BUMN harus bertindak cepat. Jangan tebar pesona melulu. Banyak yang harus dikerjakan agar manufacturing hopenya tidak berubah jadi manufacturing hopeless," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam melakukan penyelamatan PT. MNA, Dahlan melakukan restrukturisasi utang. Direktur Utama (Dirut) PT. Merpati Nusantara Airlines, Asep Eka Nugraha saat ini menunggu jadwal dari menteri koordinator perekonomian untuk melakukan diskusi mengenai business plan untuk restrukturisasi utang. Sebab, berdasarkan perjanjian setelah satu bulan akan ada tindak lanjut.
"Kita nunggu jadwal untuk pemaparan di kemenko, kan sesuai dengan yang sudah dijanjikan kementerian perekonomian. Bahwa akan ada pertemuan lanjutan setelah satu bulan yang lalu maka Kita sedang menunggu jadwal dari kemenko untuk pembahasan bisnis plan tersebut," ujar Asep di Kantor Merpati, Jakarta, Selasa (24/12).
Menurutnya, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sudah menyetujui Business Plan yang dibuat. Dan saat ini, Asep akan membahas business plan di Kementerian BUMN.
"PPA sudah mendiskusikan itu saat ini saya akan kementerian BUMN untuk mendiskusikan masalah business plan-nya," jelasnya.
Dalam bussines plan tersebut, Asep mengaku butuh permodalan dan pengembangan pola bisnis anyar. Sebab, dalam restrukturisasi terdapat lima hal yakni pemangkasan rute, biaya, sumber daya manusia, sampai dengan visi baru rencana bisnis maskapai spesialis penerbangan perintis itu.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaDipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!
DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaDPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaPPP Gelar Rapat, Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi di Pilpres
Rapat yang digelar di Kantor DPP PPP itu untuk membahas hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaDeretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya