DPR sebut Freeport membangkang dan tak patuh undang-undang
Merdeka.com - PT Freeport Indonesia belum juga membangun pabrik pengolahan atau smelter, seperti amanat Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba). Padahal, mulai tahun lalu semua perusahaan tambang wajib memulai pengolahan hasil tambang di dalam negeri dan diharamkan mengekspor bahan mentah. Freeport justru mendapat keringanan dari pemerintah.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto angkat bicara soal kelakuan Freeport. Dia menyebut ini sebagai sebuah pelanggaran dan pembangkangan terhadap undang-undang. Dasarnya, belum adanya kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian milik perusahaan yang berafiliasi ke Freeport-McMoran asal Amerika Serikat tersebut.
"Apa yang ditunjukkan oleh PT Freeport dan PT Newmont, kami nilai sebagai sebuah pelanggaran terhadap undang-undang," tegas Agus Hermanto di Mataram, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (31/1).
Sampai saat ini DPR belum melihat keseriusan dan itikad baik Freeport membangun pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang. DPR meragukan komitmen Freeport terhadap Indonesia. Freeport dinilai sengaja mengulur-ngulur waktu membangun smelter.
"Semestinya, begitu undang-undang minerba itu berlaku, semua perusahaan tambang baik Freeport maupun Newmont harus patuh dan tunduk terhadap aturan tersebut," ujarnya.
Agus juga menyoroti rencana Freeport membangun smelter dengan menyewa lahan di Gresik, Jawa Timur. Menurutnya, seharusnya pemerintah bisa mendesak Freeport untuk membangun smelter di areal tambang. Alasannya, jika dibangun di daerah lain, maka Pemerintah Provinsi Papua tidak akan mendapat nilai tambah dari hasil konsentrat yang sudah diambil.
"Semestinya pembangunan smelter harus ada di mulut tambang, yakni Freeport di Papua dan Newmont di Sumbawa, NTB, bukan justru sebaliknya diberikan ke daerah lain," tegasnya.
Dalam pandangannya, penerapan UU Minerba diberlakukan untuk mengetahui kandungan konsentrat yang dikirim ke luar negeri jika tidak ada smelter di Indonesia.
"Makanya kalau smelter dibangun di daerah, tentu akan mengurangi 'cost' kedua perusahaan, lokasi juga dekat dengan mulut tambang. Inilah semestinya yang harus dilakukan dan pemerintah harus bisa mendesak agar kedua perusahaan membangun di kedua provinsi penghasil," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaDPR Puji Upaya Pemerintah Jokowi Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
Indonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaDPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaMenguak Situs Batu Megalitik Pasemah, Lanskap Peradaban Sumatra Selatan di Lereng Gunung Dempo
Kepercayaan orang-orang sekitar pun tumbuh dan mengakar kuat di benak mereka jika merusak salah satu peninggalan sejarah tersebut, maka dia akan menerima nasib
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya