DPR pertanyakan dasar hukum Holding BUMN Tambang
Merdeka.com - Rencana Kementerian BUMN membentuk Holding BUMN Pertambangan akan memasuki babak baru pada akhir November 2017 mendatang. Hal itu ditunjukan dengan digelarnya RUPS serentak ke empat perusahaan tambang pelat merah pada pada 29 November 2017 mendatang.
Keempat BUMN tersebut terdiri dari PT Inalum (Persero), PT Antam Tbk (Persero), PT Bukit Asam Tbk (Persero) dan PT Timah Tbk (Persero). Dalam agenda RUPS Antam, Bukit Asam dan Timah akan dibahas terkait perubahan status perusahaan dari Persero menjadi Non-Persero.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mempertanyakan dasar hukum yang dipakai pemerintah dalam pembentukan holding tersebut. Inas mengakui, saat ini pandangan Komisi VI soal dasar hukum pembentukan holding BUMN terpecah. Ada yang sepakat pemerintah tetap jalan dengan PP 72/2016, ada pula yang masih bersikeras menentang dasar hukum pembentukan holding tersebut.
Namun menurut Inas, Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2016 yang dijadikan dasar hukum pembentukan holding hingga saat ini masih menjadi permasalahan di parlemen karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Banyak teman-teman di Komisi VI yang masih tidak setuju dengan PP tersebut," kata Inas kepada wartawan dikutip Rabu (15/11).
Selain menghilangkan fungsi DPR ketika akan ada pengalihan kekayaan atau aset negara dari satu BUMN ke BUMN lain, ketentuan golden share yang diatur dalam PP 72 juga dipertanyakan.
"Cukup dengan adanya satu saham istimewa (goldenshare) di perusahaan, maka perusahaan itu masih bisa dibilang sebagai BUMN dan pemerintah berwenang penuh. Payung hukum di atasnya di mana, di UU BUMN atau UU manapun tidak ada yang mengatur seperti itu," ungkap Inas.
"Walaupun sebenarnya ini ibarat debat telur dan ayam. Ada yang menyebutkan PP adalah turunan dari UU. Tapi ada juga yang bilang PP tidak harus selalu berkaitan dengan UU," imbuh dia.
Sebagai informasi, pada Pasal 2A ayat (1) PP No. 72/2016, disebutkan bahwa penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau PT kepada BUMN atau PT lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme APBN. Ini berarti bisa tanpa persetujuan DPR. Padahal, UU No 17/2003 mengatur bahwa perubahan kekayaan negara menjadi aset BUMN dan PT tidak dapat langsung dikerjakan oleh Pemerintah karena harus dibahas dengan DPR (Komisi VI dan Komisi XI).
Selanjutnya, pada Pasal 2A ayat (2) mengatakan, ketika kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham tersebut dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki satu saham dengan hak istimewa (goldenshare) yang diatur dalam anggaran dasar. Sementara UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN mengatur bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN. sehingga anak perusahaan BUMN tidak dapat diperlakukan sama dengan BUMN dalam hal penugasan dan pengelolaan sumber daya strategis. Secara konstitusi (UUD 45 Pasal 33), seluruh aset strategis nasional harus dikelola oleh negara melalui BUMN.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca Selengkapnya