DPR nilai Jonan gegabah bekukan 61 rute penerbangan
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dinilai terlalu gegabah membekukan rute penerbangan sejumlah maskapai. Sebab, bisa menjadi bahwa tertawaan negara tetangga.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dalam diskusi terkait penerbangan, di Jakarta, Sabtu (10/1).
Yudi mengakui, menteri perhubungan memiliki kewenangan mengambil langkah tertentu guna membenahi perizinan penerbangan. Itu sesuai dengan undang-undang penerbangan.
"Tapi jangan terburu-buru pembekuan maskapai," katanya. "Kita ditertawakan Singapura dan dunia luar," tegasnya.
Dia melihat, gerak pengawasan pemerintah belum bisa mengimbangi cepatnya laju pertumbuhan industri penerbangan.
"Kita lihat infrastruktur lambat, bahkan kelengkapan kalah lengkap dari stasiun-stasiun. Jadi belum ada keseimbangan-keseimbangan yang dibuat."
Budi Mulyawan Suyitno, mantan menteri perhubungan era Gus Dur, menambahkan, regulator memegang peranan penting dalam menjaga kualitas industri penerbangan.
"Kalau regulatornya bagus dan akuntabel, insya Allah akan baik tapi kalau sudah busuk ya semuanya busuk. Kayak ikan saja, kalau kepalanya sudah busuk, semuanya busuk pasti," tandasnya.
Jika terjadi permasalahan di industri penerbangan. Maka pembenahan harus dilakukan mulai dari badan regulatornya.
"Hendaknya perbaiki regulator terlebih dahulu. Sekarang kalau ada kegiatan audit, yang diaudit pertama kali adalah regulatornya. Awal pangkalnya di sana," paparnya. "Kalau industri penerbangan kita bagus, tapi regulatornya jelek, dunia nggak bakalan mengakui.
Sekedar informasi, kemarin, Jonan membekukan 61 rute milik lima maskapai penerbangan nasional karena kedapatan melanggar izin. Perinciannya, 35 rute milik Lion Air, 18 rute Wings Air, 4 rute Garuda Indonesia, 3 rute Susi Air, dan 1 rute TransNusa.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaRute Penerbangan Terpendek Kedua Dunia Ternyata Ada di Indonesia, Jarak Tempuhnya Cuma 73 Detik!
Lantas, dimana sebenarnya letak dari rute penerbangan unik tersebut?
Baca SelengkapnyaIstri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaMau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat
Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya