DPR Minta Semua Pihak Tunduk pada Putusan MA Soal Iuran BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau semua pihak untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Karena putusan MA sudah keluar, maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut dan mengimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," ucap Sufmi Dasco di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu DPR RI telah menggelar pertemuan dengan BPJS membahas mengenai kenaikan iuran tersebut. Saat itu sudah terjadi titik temu bahwa yang dinaikkan iurannya hanya level tertentu.
"DPR beberapa waktu lalu telah mengupayakan kepada pihak BPJS dan sebenarnya sudah ada titik temu namun hanya terbatas pada kenaikan kelas III yang kami minta tinjau waktu itu," ungkap dia.
Nantinya, DPR akan minta Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan untuk menghadap ke DPR guna membahas defisit anggaran BPJS Kesehatan. "Tapi saya pikir untuk menghitung defisit ada data yang valid karena selama ini kami lihat dari hasil pertemuan diperlukan validitas data tentang peserta BPJS sendiri yang kelas III, kelas II, dan kelas I," katanya.
Uang Nasabah yang Sudah Masuk
Namun, dia belum bisa berkomentar mengenai uang yang telah masuk ke BPJS Kesehatan usai kenaikan iuran, apakah harus dikembalikan atau tidak. "Nanti kami lihat bagaimana. Ini kan baru sehari. Akan kami kaji ulang, akan kami minta semua pihak duduk bersama," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Alvin Lie, mengatakan, putusan MA tersebut berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak. Meski demikian, dia tak menjawab lagi apakah pihaknya akan mengawasi para penyelenggara, termasuk Rumah Sakit menjalankan putusan MA tersebut.
"Putusan MA berlaku seketika dan wajib dilaksanakan semua pihak yang terkait," kata Alvin.
Reporter: Yopi Makdori, Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaDipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!
DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaKumpulkan Bukti Kecurangan Pemilu 2024, Timnas AMIN Ungkap Banyak Saksi Diancam Dipolisikan
Bukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya