Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Janji Bantu Nasabah WanaArtha Soal Kasus Gagal Bayar

DPR Janji Bantu Nasabah WanaArtha Soal Kasus Gagal Bayar nasabah WanaArtha mengadu ke DPR. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemegang polis asuransi WanaArtha Life mengadu ke DPR. Sejak Februari 2020, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT AJAW) gagal bayar. Karena Sub Rekening Efek (SRE) disita dan dijadikan barang bukti Kejaksaan Agung atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Asuransi Jiwasraya.

"Kami menyampaikan aspirasi dan menunjukkan bukti dan fakta bahwa investasi dalam bentuk premi yang tercantum dalam polis WanaArtha Life, sejatinya adalah bersumber dari dana kelolaan nasabah," jelas Wakil Pemegang Polis WanaArtha Afrida Ariestuti Siregar di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (25/8)

Nasabah berharap mendapatkan informasi dan penjelasan lengkap dampak penyitaan rekening efek WanaArtha Life.

Pemegang Polis asal Bali, Desy Widyantari mengaku terkejut dengan adanya surat dari manajemen WanaArtha Life yang menyatakan bahwa Sub Rekening Efek diblokir. Padahal di dalamnya berisi dana premi nasabah. Ditambah adaya penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.

"Padahal kami Pemegang Polis sama sekali tidak terlibat apalagi bersalah, bukan pula sebagai tersangka apalagi terdakwa pada perkara Jiwasraya. Celakanya justru kami yang paling terdampak dan sangat menderita atas penyitaan tersebut," ujar Desy yang juga memiliki firma hukum di Pulau Dewata

Nasabah WanaArtha lainnya, Wahjudi mengaku telah menempuh upaya hukum maupun non-hukum dan meminta perlindungan kepada lembaga-lembaga negara guna mendapatkan kembali hak-hak atas investasi mereka lakukan.

Wahjudi membeberkan upaya yang telah dilakukan dalam tujuh bulan terakhir. Yakni mendaftarkan gugatan perwakilan (Class Action) Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) termasuk kepada WanaArtha Life sebagai pihak ikut tergugat.

Lalu menyampaikan Surat Keberatan Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Sekretariat Negara.

Selain itu mereka juga menyampaikan surat kepada Komisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Pimpinan MPR, DPR, DPD dan Komisi XI DPR RI, Surat Permohonan Perlindungan Hak-Hak Pemegang Polis kepada OJK IKNB.

"Untuk dapat membantu kami mencari keadilan dan pemulihan pemenuhan hak-hak kami yang dilindungi undang-undang," tuturnya.

Nasabah asal Kediri, Hendro Yuwono Salim menambahkan, hak nasabah atau pemegang polis seharusnya dilindungi. Sederet Undang-Undang dan Peraturan OJK dihadirkan untuk melindungi hak nasabah.

Mulai dari UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, POJK No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh OJK

"Sehingga harusnya dapat menegakkan dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan serta melakukan tindakan-tindakan administratif maupun hukum agar kami Pemegang Polis terlindungi hak-haknya dari tindakan pengabaian dari perusahaan asuransi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada Pemegang Polisnya karena nature dari perusahaan asuransi adalah memberikan perlindungan bukan sebaliknya mengambil atau mengabaikannya," tegasnya.

Saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dengan OJK dan beberapa asuransi gagal bayar, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengaku perlu memilah persoalan gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi yang selama ini dianggap publik telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap masa depan industri asuransi.

Untuk kasus WanaArtha, Riswinandi menjelaskan, selama pemeriksaan OJK, nilai kondisinya nggak terlalu parah. Walaupun ada temuan yang ditindaklanjuti. Tapi isunya sudah masuk proses hukum.

OJK telah berbicara dengan pengurus atau pengelolanya WanaArtha untuk menyelesaikannya. Namun untuk yang berkaitan dengan kasus hukum, OJK tidak bisa berbuat banyak. OJK mengaku sudah di luar kewenangan.

"Nanti kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Buat kita harus disikapi penyelesaiannya, bagaimana. Kita hanya regulator dan ada pemegang saham yang jadi penanggung jawab terakhir. Karena ada kasus hukum jadi nggak bisa bertanggung jawab. Proses hukum dilakukan di Kejaksaan Agung. Kita sebetulnya tidak tinggal diam kok. Di level pimpinan juga melakukan koordinasi untuk menyelesaikannya tapi karena belum selesai proses hukumnya jadi masih menunggu," urai Riswinandi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara berjanji menagih hal yang harus diselesaikan oleh OJK terkait kasus gagal polis ini.

"Nanti kita juga komunikasikan ke Komisi III terkait penegakan hukum dan juga akan kami sambungkan ke OJK agar bisa diketahui penyelesaian hukumnya," jelas politisi partai bergambar Kabah ini.

Politisi Golkar di Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun memastikan pertemuan di RDPU antara OJK dengan perwakilan nasabah atau Pemegang Polis Asuransi adalah bukan pertemuan pertama dan bukan terakhir.

"Saya janjikan kepada bapak dan ibu sekalian, nanti akan kami adakan lagi pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas," tegasnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Jasa Raharja masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian guna mengetahui jumlah pasti korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Jika Rumah Masih KPR dan Terdampak Badai Tornado, Lakukan Hal Ini Segera

Jika Rumah Masih KPR dan Terdampak Badai Tornado, Lakukan Hal Ini Segera

Bank memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa properti yang mereka biayai dengan KPR terlindungi dengan baik melalui asuransi harta benda.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya