DPR: Ekuitas Negatif Jiwasraya Tanggung Jawab Manajemen Lama
Merdeka.com - Anggota DPR RI Komisi XI, Hendrawan Supratikno menyebut bahwa manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya harus cepat menyelesaikan masalah dugaan korupsi di perusahaan itu. Ini dilakukan agar dapat mempercepat menyehatkan kembali perusahaan.
"DPR mendukung penyehatan Jiwasraya tapi masalah hukumnya harus diselesaikan lebih dulu. Kami juga berharap nasabah bersabar dan percaya dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan manajemen baru dan pemerintah," kata Hendrawan dikutip Antara, Senin (2/12).
Untuk menuntaskan persoalan Jiwasraya, dia menjelaskan empat yang harus dilakukan manajemen, yaitu pertama memberikan informasi yang detail kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.
Kedua, manajemen baru harus mampu menjaga barang bukti, mengingat pelanggaran ini sudah terjadi sejak 2014 silam. Ketiga, pemerintah dan manajemen baru tidak berupaya untuk menghapus jejak pelanggaran hukum yang terjadi di masa lalu. Keempat, manajemen baru bersama seluruh pemangku kebijakan harus berupaya mendukung penyehatan Jiwasraya.
Dari paparannya, Hendrawan menjelaskan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu mengalami ekuitas yang minus hingga Rp24 triliun per September 2019.
Dugaan korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi terhadap kasus tersebut merupakan kesalahan manajemen lama yang ketika Jiwasraya dipimpin Hendrisman Rahim.
"Ini harus dipertanggungjawabkan oleh manajemen lama. Bukan yang baru," ujar Hendrawan.
Dugaan Praktik Korupsi
Dia menjelaskan dugaan praktik korupsi di tubuh manajemen Jiwasraya terlihat saat manajemen baru memaparkan kondisi keuangan perseroan bulan Oktober 2019.
Ekuitas minus karena manajemen lama salah dalam menempatkan investasi perseroan pada saham-saham seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
"Kalau penempatan investasinya tepat, tentu kasus ini tak akan terjadi. Kalau saya lihat modus dugaan korupsi yang digunakan manajemen lama dengan cara-cara menempatkan investasi yang tampak bagus, padahal buruk," ujar Hendrawan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaDasa Darma Pramuka dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Jadi Pedoman Anggota Pramuka
Dasa Darma Pramuka adalah seperangkat nilai dan prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi anggota Pramuka.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji
Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca SelengkapnyaPentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya