DPR Dukung BPOM Lakukan Penyederhanaan Izin Obat-obatan dalam Penanganan Covid-19
Merdeka.com - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang mendukung ketersediaan obat dalam kondisi pandemi Covid-19.
BPOM melakukan penyederhanaan proses registrasi obat-obatan, produk biologi (PB), serta penerbitan izin edar makanan dan obat-obat herbal. Percepatan pemberian izin edar dilakukan berdasarkan skema Emergency Use Authorization (EUA), mempertimbangkan risk and benefit, serta dilakukan peninjauan kembali jika ditemukan data baru.
Selain itu, BPOM juga untuk pertama kali melakukan uji klinis terhadap obat-obat Covid-19, baik yang diproduksi di dalam maupun luar negeri, seperti Avigan.
"DPR mendukung peran aktif BPOM disaat pandemi Covid-19. Kami berharap BPOM mengawal seluruh obat-obatan, makanan, dan minuman sehingga tidak ada yang mengandung bahan berbahaya. Pengawasan harus dilakukan terus-menerus agar tidak ada yang bermasalah," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (18/5).
Saleh mengatakan, DPR juga telah meminta kepada pemerintah untuk melakukan penelitian terhadap obat-obat dan vaksin yang dapat digunakan masyarakat untuk meningkatkan daya tahan tubuh disaat penularan pandemi Covid-19.
"Kita memaksimalkan upaya itu, Balitbankes melibatkan perguruan tinggi di Indonesia untuk menemukan vaksin dan obat yang sangat diperlukan. Apalagi rakyat kita jumlahnya banyak," kata dia.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu, Dwi Ranny Pertiwi mengatakan, dalam situasi darurat di tengah merebaknya Covid-19, BPOM menjalankan tugasnya dengan baik. Dia mencontohkan, BPOM dalam waktu cepat mengeluarkan izin edar obat herbal Herbavid-19 yang diberikan secara cuma-cuma kepada pasien Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit, puskesmas, maupun yang menjalani karantina mandiri.
"Kami mengapresiasi upaya BPOM mempercepat izin Herbavit untuk digunakan sebagai donasi dan bersifat sementara. Obat herbal ini bagus khasiatnya, banyak pasien Covid-19 yang sembuh," katanya.
Tanggung Jawab Bersama
Kepala BPOM, Penny K. Lukito menegaskan dukungannya dalam penanganan pandemi Covid-19, di mana salah satu cara yang ditempuh adalah mempermudah prosedur dan perizinan obat yang dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Penanganan Covid-19, kata Penny menjadi tanggung jawab bersama dan harus dilakukan secara bergotong-royong oleh pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
"BPOM memberikan relaksasi dan simplifikasi prosedur serta percepatan pelayanan publik untuk produk obat dan makanan, khususnya produk yang mendukung pencegahan Covid-19. Kami mengapresiasi upaya pelaku usaha untuk menerapkan praktik yang baik dalam produksi dan distribusi obat dan makanan secara konsisten di masa pandemi ini," ujar Penny.
BPOM, lanjutnya, secara aktif mendorong riset dan hilirisasi obat herbal serta promosi untuk membudayakan penggunaan produk herbal Indonesia oleh masyarakat, terutama produk immunomodulator untuk memelihara daya tahan tubuh yang diperlukan masyarakat saat pandemi Covid-19.
Selain itu, BPOM juga meminjamkan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk Labkesda DKI Jakarta dan laboratorium pemeriksa Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencananya, PCR milik 21 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan laboratorium.
Pada 23 Maret 2020, BPOM juga telah meminjamkan 4 unit mobil insinerator untuk memusnahkan limbah medis infeksius yang dihasilkan selama proses penanganan pasien Covid-19 di RS Darurat Corona Kemayoran.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPuan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaSaran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca Selengkapnya