Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Batal Bentuk Pansus Jiwasraya dan Asabri

DPR Batal Bentuk Pansus Jiwasraya dan Asabri Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal membentuk panitia khusus (Pansus) kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan keputusan dewan adalah meminta komisi terkait untuk membentuk panitia kerja.

"Oleh karena itu kami akan melakukan hal-hal yang menurut kami juga langsung merespons dari pemerintah, yaitu kemudian meminta kepada komisi-komisi terkait untuk langsung saja," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Dasco menjelaskan, Komisi VI yang membawahi BUMN dapat melakukan pengawasan terhadap Jiwasraya dan Asabri. Komisi XI akan mengawasi dari segi keuangan dua asuransi negara. Terakhir, Komisi III juga dapat mengawasi penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung.

Keputusan tersebut diambil usai DPR melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kata Dasco, tidak ada arahan khusus dari Presiden Joko Widodo untuk tak membentuk Pansus.

Dasco menilai, untuk pembentukan Pansus memakan waktu yang lama. Sementara, pemerintah telah bergerak cepat menangani masalah Jiwasraya. Dia bilang fokus pemerintah saat ini ialah mengusut melalui proses hukum, pengembalian uang sampai perbaikan kinerja dua asuransi tersebut.

"Ini sudah jalan semua kita respon cepat saja dengan membentuk panja yang akan langsung kerja mengawasi kalau kita sekarang bicara Pansus, sekarang pemerintah sudah berada di level lima larinya, kita baru di nol," ujar Waketum Gerindra itu.

Dasco mengatakan, sebagai pimpinan akan mengomunikasikan dengan semua fraksi di DPR. Dia mengklaim, keputusan tak membentuk Pansus telah disepakati sebagian besar fraksi.

"Sebagian besar fraksi setelah melihat apa yang telah dilakukan dari segi upaya pengembalian uang, kemudian perbaikan kinerja dan perbaikan hukum hampir semua sepakat (tak bentuk pansus Jiwasraya dan Asabri)," kata dia.

Berpotensi Buat Investor Kabur, Penyelesaian Kasus Jiwasraya Tak Perlu Lewat Pansus

Kasus gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi Jiwasraya disebut memiliki dampak besar dan sistemik. Tidak hanya bagi kelangsungan operasional usaha, namun juga bagi para investor yang berharap dapat cuan setelah menanamkan modal di perusahaan.

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo mengatakan, jika penyelesaian kasus Jiwasraya sampai dibuatkan panitia khusus (pansus) alias dipolitisasi, maka para investor bisa saja kabur.

"Sangat pengaruh (politisasi). Kalau dilanjutkan dengan pansus, dikhawatirkan akan menjadi bola liar, akan terjadi tarik menarik kepentingan," ungkap Irvan kepada Liputan6.com, Kamis (9/1).

Lebih lanjut, fokus pemerintah dalam menyelesaikan masalah dikhawatirkan justru akan terbengkalai jika pansus dibentuk. Selain itu, dikhawatirkan jika terus dibawa ke ranah politik, investor yang selama ini minat terhadap Jiwasraya justru berpikir ulang. "Jelas sangat pengaruh (ke investor)," tegas dia.

Pembentukan Pansus Dinilai Bisa Rugikan Nasabah Jiwasraya

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto menegaskan, wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang tengah digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengganggu upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pasalnya, kata Eko, jika kasus Jiwasraya terlalu jauh diseret ke ranah politik maka dia khawatir aksi korporasi dan restrukturisasi Jiwasraya akan berlangsung lama, sehingga bisa menelantarkan kepentingan nasabah.

"Kita menghargai hak politik DPR atas pembentukan Pansus, namun ini memang dikhawatirkan nanti terlalu dipolitisir hingga menelantarkan subtansi target yang ingin dicapai yaitu stabilitas kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban pembayaran terhadap nasabah," tuturnya, Jumat (10/1).

Menyusul wacana pembentukan Pansus DPR, Eko menyebut sebaiknya seluruh pemangku kebijakan dapat berkaca kepada Pansus Bank Century yang nyatanya tidak mampu menyelesaikan masalah secara komprehensif dan optimal.

Berangkat dari hal tersebut, dia mengimbau para anggota DPR lebih berfokus pada upaya pengawasan terhadap pemerintah dan Kejaksaan Agung yang saat ini sedang menyelesaikan masalah Jiwasraya, baik dari aspek hukum, keuangan maupun regulasi agar preseden buruk serupa pada Bank Century tidak terulang kembali.

"Jangan sampai kasus Jiwasraya ini hanya isu politik doang dan tidak menyentuh kepada subtansi masalah, terutama untuk pengembalian uang nasabah," pungkasnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!

Dipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!

DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi

DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi

DPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya