DJP: Wajib Pajak Sudah Bisa Laporkan SPT Tahunan
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan dua batas akhir untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan. Masing-masing pada akhir Maret dan April 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT tahunan mereka. Semakin cepat, maka akan lebih baik.
"Kita berharap semakin awal maka semakin baik untuk orang pribadi dan badan, meski batas akhirnya berbeda. Untuk orang pribadi batas akhirnya 31 Maret, sedangkan badan pada akhir April 2021," tuturnya kepada Liputan6.com pada Kamis (7/1).
Hestu pun memperkirakan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pada tahun ini akan mengalami kenaikan. Untuk tahun lalu, jumlah wajib pajak sebanyak 19 juta dan target DJP 80 persen yang menyampaikan SPT.
"Untuk tahun lalu memang ada peningkatan, tapi saya belum ada update datanya. Namun untuk tahun ini, saya yakin juga akan ada penambahan," kata Hestu.
Persiapan Dokumen
Menurut Hestu, dokumen yang harus disiapkan untuk SPT masih sama dengan tahun lalu, tidak ada penambahan atau pengurangan. Namun, pemerintah mendorong agar wajib pajak mengutamakan pelaporan SPT melalui e-Filing mengingat kondisi pandemi.
Jika mengutip laman pajak.go.id mengenai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, wajib pajak badan melampirkan:
- Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI- Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas menyiapkan:
- Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV- Neraca menggunakan format sederhana- Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaIngat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya