Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP: Selama transaksi benar, pengguna kartu kredit tak usah khawatir

DJP: Selama transaksi benar, pengguna kartu kredit tak usah khawatir kartu kredit. ©2012 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.

Adapun data minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transaksi, dan pagu kredit nasabahnya.

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan kebijakan ini. Menurutnya, 'di intipnya' data pengguna kartu kredit semata-mata untuk tujuan perpajakan.

"Tujuan dari pelaporan data kartu kredit adalah semata-mata digunakan untuk perpajakan tanpa ada tujuan lain," jelas Hestu di Jakarta, Selasa (7/6).

Menurutnya, data transaksi kartu kredit akan dimanfaatkan untuk mengawasi kepatuhan perpajakan, yaitu sebagai pembanding atas data penghasilan yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

"Sepanjang seluruh penghasilan pengguna kartu kredit dilaporkan dengan benar, jelas dan lengkap dan tagihan kartu kredit masih dalam kewajaran penghasilan tersebut, tidak terjadi masalah terkait perpajakan pengguna kartu," jelasnya.

Dalam Penetapan pajak, nantinya akan didahului dengan permintaan klarifikasi, konseling dan himbauan pembetulan SPT, sebelum ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. Pada setiap langkah tersebut, wajib pajak pengguna kartu kredit akan diberikan kesempatan untuk mengklarifikasikan bahwa penggunaan kartu kredit tidak terkait dengan penghasilannya

"Pajak dilarang membocorkan dan merahasiakan, engga boleh data-data ini diberitahukan ke pihak lain, misalnya beli apa belanja apa, engga boleh kasih tau. Kita jamin semuanya aman dan rahasia," tutupnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.

Baca Selengkapnya
Identitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda

Identitas Satpam dan Istrinya Dicatut Kredit Rp100 Juta, Nama Sama Tapi Foto dan Tanda Tangan Beda

Suratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU

Pemprov DKI Tegaskan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Pemangkasan Anggaran KJMU

Dia menyatakan, pemadanan data ini sebagai bentuk efisiensi pada penerima manfaat KJMU demi pemerataan hak warga kurang mampu.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.

Baca Selengkapnya