DJP akui tidak semua rekening nasabah bisa diintip
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengatakan pemerintah akan menunggu kesiapan dari masyarakat sebelum menerapkan Perppu 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Sehingga, dengan pahamnya masyarakat mengenai aturan ini, maka pemerintah akan lebih mudah menerapkan aturan ini.
"Sebelum itu pun masyarakat yang belum patuh, kami beri kesempatan pembetulan SPT segala macam seperti itu. Tidak serta merta seluruh rekening kami minta, kami jaga prudentiality," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (19/7).
Yoga mengaku masih banyak hal-hal teknis yang memerlukan pemahaman lebih lanjut mengenai aturan ini. Untuk itu, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat mengenai aturan ini.
"Sosialisasi kami lakukan terus. Yang penting, internal sudah kami lakukan. Kemudian industri, perbanas, dan lain-lain. Itu sudah kami lakukan. Dan untuk perbankan, dengan nasabah dan lain-lain, akan kami lakukan. Apindo juga," jelasnya.
Dia menambahkan, Ditjen Pajak bersama Perbanas sudah memiliki tim teknis yang menangani peraturan, proses bisnis, dan sistem IT. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi ke asosiasi-asosiasi agar implementasi dari aturan ini berjalan dengan baik.
Yoga menambahkan, Ditjen Pajak akan menyerahkan segala keputusan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk pengesahan Perppu 1 tahun 2017. "Kami serahkan seluruhnya kepada DPR untuk terima atau tolak. Tapi kami sangat yakin DPR akan terima," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaInfo Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan
Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca Selengkapnya