DJP: 2 penunggak pajak masuk upaya penyanderaan ikut Tax Amnesty
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua-Maluku mengungkapkan dua penunggak pajak yang sebelumnya masuk upaya penyanderaan akhirnya mengikuti program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Setelah ini, proses hukumnya secara otomatis telah dihentikan.
"Bahwa tindakan penegakan hukum perpajakan berkaitan dengan penagihan pajak seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya," ujar Kepala Kanwil DJP Papua-Maluku, Wansepta Nirwanda, seperti ditulis Antara Jayapura, Jumat (31/3).
Dia menjelaskan, dua wajib pajak yang dimaksud adalah KL dan PGH yang merupakan penanggung pajak dari perusahaan penunggak pajak yang terdaftar di wilayah Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku.
KL merupakan pemilik dari CV KS yang terdaftar di KPP Pratama Ambon dan memiliki tunggakan pajak dengan nilai Rp 3,4 miliar. Sedangkan PGH merupakan penanggung pajak dari PT WS dimana perusahaan tersebut terdaftar di dua lokasi yaitu di KPP Pratama Sorong dan KPP Pratama Manokwari yang memiliki total tunggakan pajak senilai Rp 13,3 miliar.
"Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku telah mendapatkan izin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia," ujarnya.
Wansepta menyebutkan, jumlah total pajak terutang yang dilunasi ke kas Negara oleh kedua perusahaan tersebut adalah sebesar Rp 10,7 miliar di mana senilai Rp 8,2 miliar merupakan pokok pajak terutang dan sebesar Rp 2,5 miliar adalah setoran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3).
Menurutnya upaya penyanderaan atas kedua Wajib Pajak ini bukanlah yang pertama, pada Januari 2017, Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku juga telah melakukan kegiatan penegakkan hukum berupa penyanderaan kepada salah satu penunggak pajak di wilayah KPP Pratama Jayapura dengan nilai tunggakan lebih dari Rp 42 miliar.
Saat ini yang bersangkutan telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura setelah melunasi tunggakan pajaknya melalui mekanisme pengampunan pajak.
Upaya penegakan hukum melalui kegiatan penyanderaan ini merupakan bentuk komitmen penuh dari Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku dalam mensukseskan program pengampunan pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya