Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditolak Jefri Nichol, Cek Lagi Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja

Ditolak Jefri Nichol, Cek Lagi Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja Jefri Nichol. ©2020 Merdeka.com/instagram.com

Merdeka.com - Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk oleh aktor Jefri Nichol. Regulasi anyar ini telah disahkan oleh DPR RI pada rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 21 Maret 2023 lalu.

Baru-baru ini, viral video aksi pelemparan payung Jefri Nichol saat demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di DPR, Kamis (6/4). Kemarin ribuan mahasiswa menggeruduk gedung DPR dengan membawa spanduk penolakan UU Cipta Kerja. Massa aksi mulai bergerak sekitar pukul 15.00 WIB.

Aktor Jefri Nichol yang ikut bergabung bersama barisan mahasiswa ikut memberikan orasi di hadapan massa aksi.

"Gua di sini cuma mau nyampein turut berduka cita atas matinya nalar dan kemanusiaan. Mereka bukan manusia tapi tikus-tikus. Melindungi oligarki dan orang-orang pada korup," kata Jefri.

Dirinya juga sempat melempar payung hitam ke ke gedung DPR sebagai simbol matinya tugas-tugas DPR sebagai payung pelindung masyarakat di Indonesia.

"Bisa diliat aja di google tentang UU Cipta Kerja, semua orang juga udah tahu kalo UU Cipta Kerja itu bermasalah," ungkap Jefri saat ditanya keresahannya.

Pengesahan UU Cipta Kerja

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, terdapat tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN dan PPP menerima Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak.

"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ucapnya di ruang rapat paripurna.

Lantas bagaimana aturan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja? Berikut ulasannya:

Dalam beleid UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa terhadap buruh/pekerja yang menjadi korban PHK. Ketentuan ini sebagaimana diatur pasal 156 ayat 1.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulisnya.

Besaran Uang Pesangon

Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Uang Penghargaan

Selain pemberian pesangon, UU Cipta Kerja juga mengatur pemberian uang penghargaan. Kemudian untuk uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah

b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah

c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah

d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah

e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah

f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah

g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah

h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja

c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 156 ayat 5, dikutip Selasa (21/3).

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil dan Agama Jefri Nichol, Aktor Muda Serba Bisa

Profil dan Agama Jefri Nichol, Aktor Muda Serba Bisa

Jefri Nichol adalah aktor muda berbakat yang dikenal luas. Banyak dari warganet penasaran dengan biodata dan kehidupannya, termasuk agama.

Baca Selengkapnya
Mengidolakan Reza Rahadian, Ini dia 10 Fakta Jefri Nichol yang Memiliki Mimpi Menjadi Sutradara

Mengidolakan Reza Rahadian, Ini dia 10 Fakta Jefri Nichol yang Memiliki Mimpi Menjadi Sutradara

Ingin Menjadi Sutradara dan Ngefans sama Reza Rahadian, Inilah 10 Fakta menarik Jefri Nichol.

Baca Selengkapnya
Potret Mesra Jefri Nichol dan Maria Theodore Liburan Bersama ke Jepang, Netizen Auto Patah Hati

Potret Mesra Jefri Nichol dan Maria Theodore Liburan Bersama ke Jepang, Netizen Auto Patah Hati

Jefri Nichol semakin terang-terangan menunjukkan betapa cintanya kepada sang kekasih, Maria Theodore.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, Raffi Ahmad Sekeluarga Gelar Pengajian da Doa Bersama, Penampilan Nagita Adem Banget

Jelang Pencoblosan, Raffi Ahmad Sekeluarga Gelar Pengajian da Doa Bersama, Penampilan Nagita Adem Banget

Seperti diketahui beberapa anggota keluarga dari Raffi Ahmad maju sebagai caleg di Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Pengacara Minta Mahasiswa dan Pengajar Bersaksi Rektor Universitas Pancasila Orang Baik

Pengacara Minta Mahasiswa dan Pengajar Bersaksi Rektor Universitas Pancasila Orang Baik

Faizal mengatakan kliennya telah dicecar sebanyak 32 pertanyaan selama 3 jam.

Baca Selengkapnya
Sering Mengurusi ODGJ, Potret Semringah Polisi Baik Saat Liburan Bersama Keluarga 'Adem Banget Mendekat Air Terjun'

Sering Mengurusi ODGJ, Potret Semringah Polisi Baik Saat Liburan Bersama Keluarga 'Adem Banget Mendekat Air Terjun'

Purnomo Polisi Baik di tengah kesibukannya melakukan aksi sosial sedang meluangkan waktu untuk liburan bersama keluarga di sebuah air terjun yang sejuk dan asri

Baca Selengkapnya
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
93 Mahasiswa Jadi Korban, UNJ Ungkap Kasus TPPO Modus Magang Ferienjob di Jerman Dikenalkan Dosen Universitas Jambi

93 Mahasiswa Jadi Korban, UNJ Ungkap Kasus TPPO Modus Magang Ferienjob di Jerman Dikenalkan Dosen Universitas Jambi

Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Cerita Mahasiswa UNJ Korban TPPO Ferienjob Magang ke Jerman, Berawal dari Tawaran Dosen

Cerita Mahasiswa UNJ Korban TPPO Ferienjob Magang ke Jerman, Berawal dari Tawaran Dosen

Indra, nama samaran, menceritakan perjalanan dari awal sampai selesai magang

Baca Selengkapnya