Ditjen Pajak ternyata bisa lacak WP curang bayar SPT
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) klaim mempunyai sistem terintegrasi untuk mengetahui atau melacak pembayaran SPT dari Wajib Pajak (WP). Jika ternyata kurang, Ditjen Pajak bakal melakukan pemeriksaan ulang dan akan diketahui jumlah pajak yang kurang bayar tersebut.
"SPT-nya Rp 1 miliar, laporkan Rp 600 juta tuh dikira DJP tidak tahu. Dia lupa ketika nulis harga pokok, saat yang sama dia akan lakukan pelaporan pembukuan, dia jual ke orang lain, yang beli barang bersangkutan sebagai harga pokok, dan orang ini laporlah ke DJP," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto di Bali, Kamis (25/2).
Edi menjelaskan, jika data antar perusahaan dan mitranya ini berbeda maka akan dicek kembali pemberitahuannya. Terutama yang berhubungan dengan proyek pemerintah lebih mudah ketahuan ketika ada manipulasi.
"Kita cross check SPT-nya, ini betul berbeda, ketika berbeda ketika dari data pihak lain yang diterima beda. Apalagi kalau ini sering berhubungan dengan pemerintah, proyek pemerintah, otomatis ada laporan dari bendaharawan," kata dia.
Selain itu, Ditjen Pajak juga memiliki data perusahaan ketika melakukan ekspor dan impor. Sehingga, yang dilaporkan harus sama dengan data arus transaksi barang yang diperjualbelikan.
"Kita punya data lagi, bagaimana kalau ke luar negeri? Dia ekspor-impor kita dapat data, jadi di sini Ditjen pajak harus pastikan SPT yang dilaporkan itu memang laporan yang cerminkan keadaan objektifnya karena wajib pajak disuruh perintahkan bayar pajak sesuai dengan seharusnya enggak boleh kurang dan lebih," pungkas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaQ & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya