Ditjen Pajak tak berdaya berantas faktur pajak fiktif
Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengakui sudah memantau sejak lama modus pengemplangan pajak lewat penerbitan faktur fiktif. Meski sudah memahami cara kerja para penjahat pajak, pemerintah kesulitan membongkar kasus-kasus serupa akibat pelakunya rata-rata selevel karyawan.
Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyono mengatakan tidak banyak perusahaan menjalankan modus penggelapan pajak seperti itu. "Yang terjadi justru karyawan sebuah perusahaan mengatasnamakan perusahaan tertentu," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (7/4).
Oleh sebab itu, meski Ditjen Pajak punya divisi intelijen buat melacak para pengemplang pajak, tapi dibutuhkan kerja sama perusahaan. Diharapkan, ketika pelaku usaha menemukan transaksi mencurigakan pada faktur mereka, maka temuan itu bisa dilaporkan pada otoritas pajak.
"Kita mengimbau perusahaan aktif melaporkan jika ada keanehan dalam faktur pajaknya. Kami di Ditjen Pajak mempunyai kewajiban untuk memeriksanya," kata Yuli.
Banyak modus dijalankan penerbitan faktur fiktif. Misalnya ada perusahaan tidak pernah melapor ke Ditjen Pajak, sementara faktur pajak tetap mereka terbitkan. Yuli menyebutkan, hanya perusahaan yang beromzet Rp 4,8 miliar yang berhak menerbitkan faktur pajak sendiri, sehingga masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Karena itu, bila ada perusahaan beromzet di bawah itu menerbitkan faktur sendiri, juga akan jadi incaran Ditjen Pajak maupun kepolisian.
Sepanjang 2008-2013 diperkirakan terdapat seratus kasus faktur pajak bodong yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Boleh dibilang, sebanyak 50 persen kasus pengemplangan pajak bermodus laporan fiktif.
"Kita lihat modus ini tidak sendirian. Ada yang berperan penerbit faktur, perantara, dan pengguna," kata Yuli.
Mayoritas kasus faktur bodong terjadi di perusahaan bergerak di sektor perdagangan. Yuli menjelaskan, itu karena pengemplang pajak tidak memerlukan aset yang lengkap dalam melaporkan usaha. Berbeda dari perusahaan manufaktur atau perkebunan yang bisa dilacak asetnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaJan Samuel menjadi satu-satunya calon dari Partai Perindo yang memperoleh 0 suara.
Baca Selengkapnya