Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak santai jika dituntut SCTV gara-gara hambat merger

Ditjen Pajak santai jika dituntut SCTV gara-gara hambat merger SCTV. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana gugatan PT PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) karena dihambat merger dengan PT Indosiar Karya Media (IDKM) Tbk, ditanggapi santai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Gugatan itu hak wajib pajak badan bila tidak puas dengan keputusan lembaga pemerintah.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi menyatakan, ada alasan kuat pihaknya menolak merger dua televisi itu dijalankan dengan dasar nilai buku. Soalnya, ada perbedaan penghitungan nilai aset dengan versi Ditjen Pajak yang menggunakan acuan nilai pasar.

Dengan perbedaan metode penaksiran harga itu, total aset versi SCTV-Indosiar ketika digabung, tidak sama dengan hitungan Ditjen Pajak.

"Misalnya tanah, masak pakai nilai buku, kan harganya selalu naik. Kalau pakai nilai pasar, maka pasti ada pajak yang harus dibayar." kata Chandra di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1).

Chandra mempersilakan bila SCTV keberatan. Ditjen Pajak akan tetap berkukuh menggunakan nilai pasar, sebab jika membiarkan proses merger ini berjalan dengan nilai buku justru muncul potensi berkurangnya penerimaan negara.

"Itu hak dia lah, keputusan dia gugat penolakan gara-gara tidak boleh mengajukan merger pakai nilai buku," cetusnya.

Ditjen Pajak membantah keterangan SCMA yang menyebutkan bahwa penolakan terhadap penggunaan nilai buku terlambat. Ada tiga tahapan agar merger disetujui otoritas pajak.

Pertama dua perusahaan yang akan menggabungkan diri wajib mengajukan keterangan alasan dan tujuan merger ke pemerintah. Kedua, perusahaan yang akan merger harus melunasi utang pajaknya. Ketiga, dua perseroan wajib lulus tes tujuan bisnis. Ujian ini semacam indikator bahwa tujuan dari merger ini sepenuhnya bisnis, bukan usaha mengurangi kewajiban pada pemerintah, termasuk pajak.

Chandra mensinyalir, SCTV dan Indosiar tak lulus ujian ketiga. Pemberitahuan itu juga tidak terlambat karena diberitahukan rutin pada kedua perseroan.

"DJP sudah menjelaskan ke SCTV, kita surat menyurat. Itu ada beberapa kali pertemuan, dari 15 Oktober 2013," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, SCMA akan menggugat Ditjen Pajak atas penolakan salah satu syarat merger itu.

Alasannya, SCMA sudah mengajukan permohonan sejak lama, tapi lewat November 2013, Ditjen Pajak tidak memberikan keputusan. Penolakan terhadap nilai buku baru muncul pada 13 Desember 2013.

"Sesuai dengan peraturan perpajakan, oleh karena direktorat jenderal pajak tidak menerbitkan keputusan sampai dengan tanggal 28 November (2013), maka permohonan SCMA dengan sendirinya telah dikabulkan," Direktur Utama Surya Citra Media Sutanto Hartono dalam keterbukaan informasi di bursa hari ini.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Janjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye

Janjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye

ebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya