Ditjen Pajak ngotot tagih tunggakan pajak Asian Agri
Merdeka.com - Asian Agri Group pekan lalu secara terbuka mengaku keberatan terhadap keputusan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menagih tunggakan pajak sebesar Rp 1,8 triliun.
Terkait sikap ngeyel perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mempersilakan kubu Asian Agri untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung. Pasalnya, tagihan tersebut berdasarkan keputusan MA, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Silakan saja (Asian Agri) mau keberatan, tapi kan kita yang menjawab, jalani saja nanti kita akan melakukan peran kita. Kita akan tetap prinsip itu sudah inkracht," ujarnya saat ditemui di sela-sela Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).
Menurut Fuad, tagihan tersebut tidak perlu dihitung kembali. Besaran tagihan yang melebihi Rp 1 triliun sudah disetujui pula oleh lembaga peradilan tertinggi Tanah Air itu. "Enggak perlu ada perhitungan lagi, biasanya memang ada perhitungan lagi, tapi ini enggak perlu karena sudah diputuskan MA," tegasnya.
Dengan argumentasi tersebut, Fuad menambahkan DJP siap segera mengekseusi tagihan tersebut. Meski demikian, dia tidak bisa memastikan kapan pelaksanaan eksekusi tunggakan pajak Asian Agri bisa dilaksanakan.
"Jangan bilang pastikan, enggak enak ngomong kayak gitu, yang pasti prinsip kami pegang keputusan MA," pungkasnya.
Sebelumnya, Pihak Grup Asian Agri merasa sangat keberatan dengan keputusan SKP (Surat Ketetapan Pajak) sebesar Rp 1,8 triliun dari Ditjen Pajak. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sawit itu yakin kasus tersebut hanya kesalahan administrasi.
Kepala Bidang Pajak Asian Agri Gunawan mengatakan pihaknya masih punya hak untuk menyatakan keberatan terhadap SKP yang ditetapkan. Kasus ini bermula saat Asian Agri terseret kasus mafia pajak perusahaan Suwir Laut.
Gunawan menyoroti fakta tanggungan pajak mereka menjadi kasus administrasi perpajakan pertama di Indonesia yang dibawa ke ranah hukum pidana.
Selain itu, Gunawan menyoroti status 14 perusahaan dalam Grup Asian Agri bukan pihak yang didakwa, tidak pernah disidangkan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan. Tapi kenyataannya, belasan perusahaan itu oleh pengadilan dianggap turut mengemplang pajak.
"Ini tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Gunawan.
General Manajer Asian Agri Freddy Widjaja bahkan mengatakan, jika pemerintah berkukuh menagih sebesar itu, maka 14 perusahaan itu bisa langsung kolaps. Dia menuding putusan MA akan menghancurkan bisnis sawit mereka.
"Besarnya kekuangan pajak yang dituduhkan setara dengan 100 persen dari total keuntungan ke 14 perusahaan tersebut," kata Freddy dalam konferensi pers pekan lalu.
Dari catatan Kemenkeu, Asian Agri mengemplang 48 persen dari tagihan pajak mereka selama kurun waktu 2002-2005.
Ditjen pajak mencatatkan, nominal tunggakan yang harus dilunasi sebesar Rp 1,8 triliun. Plus, karena ada denda dari kejaksaan, alhasil total kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp 4,3 triliun.
Kejaksaan Agung senada dengan Kemenkeu, mengatakan eksekusi tunggakan pajak Asian Agri harus segera dilakukan. Batas waktu pelunasannya, dalam catatan Kejagung, mencapai satu tahun.
"Insya Allah bisa dieksekusi segera. Sekarang kita sedang sampai di mana dan berapa jauh aset yang akan disita pada perusahaan itu," ujar Jaksa Agung Basrief Arief pekan lalu.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng
Sempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.
Baca SelengkapnyaBesaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI Bikin 'Es Komando', Cara Pembuatannya Jadi Sorotan Diaduk Pakai Senjata Sangkur
Es tersebut nampak terlihat segar dan menggoda selera. Bukan hanya itu, cara mengaduk dalam pembuatan es ini dinilai sangat tak biasa.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?
Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca SelengkapnyaPensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit
Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.
Baca SelengkapnyaJanjikan Dana Abadi Pesantren, TKN Prabowo-Gibran Tak Ingin Santri Cuma Dijadikan Alat Kampanye
ebijakan dana abadi pesantren dimaksudkan agar para santri bisa terus berkembang dan terlibat dalam pembangunan industri ke depan.
Baca SelengkapnyaJasa Marga Catat 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-2 Natal 2023
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 1.093.363 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek.
Baca Selengkapnya