Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diskon Harga Rokok Jadi Pendorong Tingkat Kemiskinan

Diskon Harga Rokok Jadi Pendorong Tingkat Kemiskinan Kemiskinan kota meleset. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Diskon harga rokok, terutama di tingkat ritel tradisional masih terus berlanjut di tengah-tengah upaya pemerintah menekan konsumsi produk tembakau. Ironisnya, para penikmat diskon rokok di pedagang eceran tersebut umumnya masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah.

Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan mengatakan, murahnya harga rokok di tingkat pedagang eceran, yang sebagian besar diakses masyarakat menengah ke bawah, berpotensi turut meningkatkan angka kemiskinan.

"Perokok di kelompok miskin lebih banyak dibandingkan kelompok kaya. Pengeluaran rokok di kelompok miskin itu 6,5 kali konsumsi daging di keluarganya," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Dia pun merekomendasikan agar HTP rokok bisa dinaikkan minimal menjadi 95 persen dari harga banderol. Bahkan idealnya hingga 100 persen.

Saat ini, ketentuan diskon harga rokok terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Ini adalah turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah.

Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar boleh dipatok 85 persen dari harga banderol. Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.

Dengan demikian, konsumen mendapatkan diskon rokok sampai 15 persen dari harga banderol. Aturan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang potongan harga produk tembakau.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan Indonesia pada Maret 2019 mencapai 25,14 juta orang atau sebesar 9,41 persen. Angka ini turun sebesar 0,53 juta orang dibandingkan September 2018 seiring dengan naiknya garis kemiskinan indonesia.

Kepala BPS Suhariyanto merincikan, pada Maret 2019 garis kemiskinan Indonesia menjadi sebesar Rp425.250 per kapita per bulan.

Posisi itu mengalami peningkatan 3,55 persen dari garis kemiskinan September 2018 yang sebesar Rp410.670, juga naik sebesar 5,99 persen dibanding Maret 2018 yang sebesar Rp401.220.

Dia mengatakan, jika rata-rata satu rumah tangga di Indonesia memiliki 4 hingga 5 anggota keluarga, maka garis kemiskinan rata-rata secara nasional menjadi sebesar Rp1.990.170 per rumah tangga per bulan. Artinya, apabila ada satu rumah tangga yang memiliki pendapatan di bawah itu masuk ke dalam kategori miskin.

"Jadi orang akan dikategorikan miskin kalau pendapatannya di bawah Rp1,99 juta. Untuk mencari uang sebesar hampir Rp2 juta bukanlah sesuatu yang mudah, apalagi garis kemiskinan di tiap daerah berbeda," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Adapun, garis kemiskinan tertinggi terdapat di daerah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp637.260 per kapita per bulan. Atau setara dengan pendapatan per rumah tangganya sebesar Rp3.358.360 per bulan, dengan jumlah anggota keluarga sebanyak 4 sampai 5 orang.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

Penjualan Rokok Eceran Bakal Dilarang, Pemilik Warung Kelontong: Omzet Kami Turun Drastis

UMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kunjungi Pedagang Pasar Angso Duo Jambi, Anies Janji Bereskan Harga Sembako Jika jadi Presiden

Kunjungi Pedagang Pasar Angso Duo Jambi, Anies Janji Bereskan Harga Sembako Jika jadi Presiden

Anies menilai sejumlah komoditas bahan pokok memang meningkatkan. Dampaknya, pendapatan atau omzet pedagang turun.

Baca Selengkapnya
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Baca Selengkapnya
Mendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan

Mendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan

Sejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).

Baca Selengkapnya
Awal Ramadan Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras, Cek Harganya di Sini

Awal Ramadan Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras, Cek Harganya di Sini

Kenaikan HET beras ini berlaku mulai 10- 23 Maret 2024 di 8 wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Warga Depok Teriak Harga Beras Naik Tinggi

Warga Depok Teriak Harga Beras Naik Tinggi

Kondisi ini menyebabkan daya beli turun dan omzet berkurang.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya