Disita Kejagung, Tambang Milik Heru Hidayat Bakal Dikelola Kementerian BUMN
Merdeka.com - Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan pengelolaan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara milik salah satu tersangka Jiwasraya, Heru Hidayat untuk dikelola oleh BUMN.
Dengan demikian, per tanggal 18 Februari 2020, Kementerian BUMN resmi mengelola tambang batu bara yang terletak di kawasan Kutai, Kalimantan Timur tersebut.
"Jadi, sekarang kita akan mulai kelola tambang batu baranya Heru Hidayat. Ini adalah kerja yang dilakukan oleh Kejagung," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jumat (28/2).
Dia menjelaskan, menurut Kejaksaan Agung, tambang batu bara ini adalah salah satu aset hasil dari Jiwasraya, sehingga Kementerian BUMN kemudian menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang tersebut. Dengan demikian, segala hasil pengelolaan tambang batu bara tersebut nantinya akan dimiliki oleh PT Bukit Asam.
"Jadi kami kerja cepat, Kejagung maupun Kementerian BUMN tidak mau berlama-lama. Bahkan kalau memang terbukti, secepatnya kita akan ambil alih asetnya," imbuh Arya.
Ditahan Kejagung
Pada pertengahan Januari 2020 lalu, Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan. "Sekarang statusnya berubah menjadi tersangka dengan tiba-tiba dan ini ditahan," kata Kuasa Hukum Heru Hidayat, Soesilo Ari Wibowo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Meski kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia tetap menghormati keputusan tersebut. Dia juga berjanji akan mengikuti proses Kejaksaan Agung selanjutnya. Dia sempat kaget, karena baru ditunjuk sebagai pengacara seminggu belakangan ini.
"Ya pertama kita hormati dulu langkah ini langkah dari kejaksaan kita hormati dulu, ikuti dulu kemudian perkara ini kan panjang jadi tidak bisa kita dengan tiba-tiba mengatakan ini atau itu kita hormati dulu. Ikuti langkah dari Kejaksaan Agung dulu," jelasnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaMenguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaHeboh Gundukan bak Gunung Baru Muncul Usai Gempa Bawean Jatim, Ini Penjelasan Ahli
Gundukan yang diduga gunung berapi itu beberapa kali diunggah di media sosial dan diberi nama Bledug Kramesan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaHeru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya