Dirut: Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Bukan untuk Tutup Defisit
Merdeka.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti angkat bicara soal rencana penghapusan kelas 1-3 bagi peserta BPJS Kesehatan, dan menggantinya jadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ali menilai, pemanfaatan kelas standar BPJS Kesehatan sudah tidak relevan jika dikaitkan dengan rencana pemulihan keuangan lembaga. Itu lantaran BPJS Kesehatan sudah tidak defisit lagi pada laporan keuangan 2021.
"Yang jelas BPJS Kesehatan berharap, fokusnya KRIS untuk tingkatkan mutu sekalian ekuitas. Tidak hanya tutup defisit, karena tidak relevan, karena sudah tidak defisit," tegasnya dalam sesi public expose di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Oleh karenanya, Ali mengatakan, pihaknya perlu duduk bersama dengan pemangku kepentingan lain semisal Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan, guna merumuskan kebijakan implementasi KRIS.
Kesiapan Rumah Sakit
Selain itu, pihaknya juga ingin melihat kesiapan rumah sakit untuk penerapan kelas standar BPJS Kesehatan. Sebab, ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi rumah sakit untuk implementasi KRIS, seperti 1 kamar dengan 4 tempat tidur.
"Ada kriteria lain lagi, harus ada perumusan kembali dan kesepakatan tentang tujuan, tentang definisi KRIS, dan bagaimana kriteria, apakah fisik atau ada non-fisik," tuturnya.
"Ini perlu rumusan lebih komprehensif, lebih matang. Perlu waktu untuk perumusan tersebut," tandas Ali.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024
BPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung
Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya
Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaTingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Tak Mampu, BUMN Jasindo Lakukan Kebijakan Ini
Kendala pelunasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) menjadi penghalang yang menghentikan langkah masyarakat miskin dalam meraih peluang.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaMasa Depan Tak Ada yang Tahu, Sudahkah Menyiapkan Perlindungan Finansial yang Tepat Buat Diri Sendiri dan Keluarga?
Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca Selengkapnya