Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirut BPJS Kesehatan: Kami Berharap Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

Dirut BPJS Kesehatan: Kami Berharap Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024 BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - BPJS Kesehatan secara bertahap akan menghapus kelas 1-3 untuk para pesertanya, dan menggantinya dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun ada penerapan kelas standar BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti tak ingin iuran para pesertanya naik sampai 2024.

"Kami berharap sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran," ujar Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/7).

Pertimbangannya, dia tak ingin tunggakan dari para peserta BPJS Kesehatan, utamanya untuk yang kelas 3. "Hitungannya jutaan orang. Bayangkan kalau dua kali lipat, akan menunggak lebih banyak," imbuhnya.

Kementerian Kesehatan sendiri menargetkan penerapan kelas standar BPJS Kesehatan bisa diimplementasikan secara penuh di seluruh rumah sakit pada 2024.

Guna menggapai target tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan turunannya, termasuk Perpres 64/2020 yang mengatur soal pengenaan tarif iuran.

Rincian Iuran

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir terjadi per 1 Januari 2021 lalu, tepatnya untuk peserta kelas 3. Biaya yang harus dibayarkan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 per bulan.

Bila ditelisik lebih jauh, sebenarnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas 3, yakni sebesar Rp42.000. Adapun yang membedakan ialah besaran subsidi dari pemerintah, dari sebelumnya Rp16.500 menjadi hanya Rp7.000 untuk satu peserta.

Jika tak ada perubahan aturan, seharusnya iuran BPJS Kesehatan harus kembali disesuaikan per 1 Januari 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres 64/2020.

"Besaran iuran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali, dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar Iuran," tutupnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung

Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024

BPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peristiwa 3 Januari: Hari Kesehatan Pikiran dan Tubuh Internasional

Peristiwa 3 Januari: Hari Kesehatan Pikiran dan Tubuh Internasional

Tanggal 3 Januari diperingati sebagai Hari Kesehatan Pikiran dan Tubuh Internasional.

Baca Selengkapnya
Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'

Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'

Kasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.

Baca Selengkapnya
Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!

Sering Berkeringat di Malam Hari? Waspada, Bisa Jadi Tanda 5 Masalah Kesehatan Ini!

Nggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya
Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda

Baca Selengkapnya