Dirjen Pajak janji kejar wajib pajak perusahaan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany berjanji mengejar pendapatan negara dari sektor perpajakan. Salah satu cara yang diklaimnya terbaik adalah menambah pegawai. Namun agak mengecewakan karena pemerintah membatasi penerimaannya.
Cara lain, menggunakan pendataan wajib pajak berbasis IT. "Kita akan gunakan IT based administration, digitalisasi seperti e-SPT, e-failing. Lebih banyak lagi wajib pajak badan dikejar," ucap Fuad di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (28/10).
Menurutnya, penggunaan IT bisa menjawab persoalan kekurangan jumlah pegawai pajak. Ke depannya Fuad akan fokus kejar pajak badan dari pertambangan, properti dan lain sebagainya.
"Sekarang banyak kinerja karena manual kita bebaskan karena pakai IT nanti dia (pegawai) bisa kerja lain. Masih fokus pertambangan, properti, perkebunan sawit," katanya.
Selanjutnya, untuk mengejar wajib pajak pribadi, Fuad bakal memaksimalkan peran e-KTP yang terkoneksi dengan NPWP.
"Potensi pajak orang pribadi masih banyak belum bayar pajak. e-KTP belum komplet selesai dan tuntas belum bisa digunakan. E-ktp belum bisa kawinkan dengan NPWP kita sekarang," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Mengaku Punya Jejak Digital Sikap Tak Konsisten Purnawirawan Jederal di Pemilu
Ganjar tidak mempersoalkan dukungan diberikan kepada Prabowo, melainkan menyoroti sikap inkonsisteni purnawirawan jenderal TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnya