Dirjen Pajak: Jangan 'Goda' Kami Tapi Bantu Awasi

Jumat, 17 Maret 2023 12:00 Reporter : Anisyah Al Faqir
Dirjen Pajak: Jangan 'Goda' Kami Tapi Bantu Awasi Wawancara Dirjen Pajak dengan SCTV. Istimewa ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan masyarakat karena kasus Rafael Alun Trisambodo. Sebelum dipecat, Rafael Alun merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Dengan jabatan tersebut, Rafael dicurigai memiliki kekayaan tidak wajar mencapai Rp56,1 miliar.

Dirjen Pajak, Suryo Utomo dibuat repot karena kelakuan anak buahnya tersebut. Suryo bahkan mengaku pusing menghadapi kasus yang melilit Ditjen Pajak.

Suryo Utomo akhirnya cerita blak-blakan dalam wawancara dilakukan SCTV dengan Dirjen Pajak beberapa waktu lalu. Berikut ulasan lengkap wawancaranya:

Pak Suryo sehat?

Alhamdulillah sehat.


Bapak Pusing?

Alhamdulillah tidak.


Sekarang enggak, tapi kemarin-kemarin?

Ya kemarin rada-rada pusing.

Apa sih Pak reformasi perpajakan itu?

Jadi sekarang perubahan itu kan tidak akan pernah selesai. Situasi yang tidak akan pernah selesai. Kondisi yang akan dilakukan oleh setiap institusi karena menyikapi perkembangan zaman.

Jadi kami melakukan perubahan setiap saat. Sekarang kami sedang melakukan reform setelah jilid yang tahun 2005-2007. Jadi kalau bicara reformasi pajak itu mulai dari tahun 1983.

Jadi kalau reformasi besar itu ada 2 kelompok. Pertama reformasi regulasi dan kedua reformasi administrasi atau cara kita bekerja, karena ini kaitannya kita dengan masyarakat.

Tahun 1983 tadi itu dihitung dari regulasi dan undang-undang yang berubah. Dari pajak penjualan ke pajak pertambahan nilai, dari pajak pendapatan ke pajak penghasilan. Itu totally berubah sehingga dilakukan reformasi pertama kali di tahun 1983. Secara regulasi berubah dan sistem administrasi pun juga berubah dan itu berjalan terus karena berjalan terus karena situasi terus berubah.

Reformasi terakhir yang kita lakukan itu tahun 2017 karena melihat transaksi digital itu sudah luar biasa. Semua transaksi sudah mulai menggunakan digital dan kita harus mengikuti. Makanya kita melakukan perubahan dan perbaikan, disamping beberapa aturan kita lakukan perubahan regulasinya, undang-undang kita lakukan perubahan.

Contohnya paling sederhana itu kemarin karena covid, ada sesuatu yang luar biasa makanya undang-undang penanganan covid, undang-undang pemulihan ekonomi nasional.

Dalam perkembangannya ada undang-undang reformasi perpajakan lewat undang-undang HPP karena ada beberapa undang-undang yang kita perbaiki. Ada juga undang-undang Cipta kerja yang memberikan kemudahan dalam investasi yang ada. Jadi itu yang kita lakukan secara keseluruhan.

Dari sisi yang lain di kantor pusat ini mulai dari pelayanan sampai dengan penegakan hukum. Kebijakannya dari sini dan kami rasa proses bisnis dari masing-masing tadi perlu dilakukan penyesuaian plus sistem yang kita gunakan perlu dilakukan.

Penyesuaian ini sudah sejak 2017 dan insyaallah akan berakhir pada tahun 2024 sistem baru implase. Jadi kita ini sedang membangun sistem yang baru.

Reformasi perpajakan sudah dilakukan sejak tahun 1983. Dari berbagai reformasi tersebut ini, hasil konkritnya seperti apa?

Hasil reformasi ini berupa jumlah wajib pajak bertambah. Apalagi sekarang dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, NIK itu digunakan sebagai NPWP karena kita ingin memperluas wajib pajak. Tapi ini bukan berarti yang punya NIK harus membayar pajak, tidak seperti itu.

Tidak semua orang yang punya NPWP itu membayar pajak. Yang harus bayar pajak orang yang berpenghasilan di atas penghasilan yang tidak bayar pajak. Pokoknya kalau penghasilannya dibawah PTKP dia tidak kena pajak.

Misalnya kalau seseorang sudah menikah berarti sudah punya tanggungan. Kalau misalnya orang yang belum menikah tidak punya tanggungan. Paling tidak sebulan ini Rp4,5 juta PTKP-nya. Jadi kalau penghasilannya Rp5 juta, maka dikurangi dulu yang Rp4,5 juta, kan sisanya Rp500.000, nah ini yang dikenakan tarif pajak. Ini kalau dia sendirian.

Kalau sudah menikah kan berarti sudah punya tanggungan, paling tidak 1 tanggungannya. Jadi Rp5 juta punya penghasilan, lalu punya 1 tanggungan, istri itu sudah tidak kena pajak, karena penghasilannya Rp5 juta per bulan dan Rp60 juta setahun. Itu tidak dikenakan pajak karena batasan PTPK-nya di atas itu.

Reformasi pajak ini akan juga jadi jalan untuk menyelesaikan masalah di DJP sekarang? Apalagi DJP sedang disorot

Yang kami pikirkan karena proses bisnis ini harus dilakukan untuk perbaikan diantaranya untuk governance. Pada waktu kita menjalankan proses karena kita ini kan sangat interaktif dengan wajib pajak, mulai dari melayani SPT dan lain-lain. Pengawasan kita juga interaktif, pemeriksaan kita juga interaktif.

Nah sekarang yang kita dudukan dalam reform ini, bagaimana interaksi kami dengan wajib pajak ini dalam konteks proses bisnis, seperti bagai apa kita melakukan pemeriksaan, termasuk kita tidak boleh untuk pertemuan dengan wajib pajak, itu harus di kantor.

Pertemuan di luar kantor itu sesuatu yang tidak pas. Jadi dalam prosesnya, seperti apa kita mau melakukan pemeriksaan bagaimana kita melakukan pemeriksaan,melaksanakan pemeriksaan sampai selesai. Melakukan pemeriksaan ini menggunakan sistem. Semua kita dokumentasikan dalam sistem.Jadi tidak ada sesuatu yang kita kerjakan di luar sistem.

Harapannya itu menutup celah kemungkinan adanya hubungan antara wajib pajak dan petugas pajak yang tidak sesuai governance yang kita dapatkan, itu salah satu yang kita lakukan.

Kedua, kita terus berusaha menciptakan line of defense yang lain. Pimpinan unit ini harus mengerti apa yang dilakukan anak buahnya. Termasuk juga wajib pajak harus tahu dan mendudukkan sama seperti kami.

Karena kongkalikong itu tidak bisa sendirian. Ini pasti minimal 2 orang, kemungkinan bisa 3 dengan pihak ketiga. Bagaimana caranya itu saya conduct itu antara kami, wajib pajak dan pihak ketiga. Jadi sama-sama kita memahamkan conduct yang sama.

Kalau ada pihak saya ngajak ketemu, di tempat yang tidak semestinya kepada wajib pajak, ya malah kalau bisa dilaporkan ke kami.

Ketiga ini kita memperbaiki sistem, saluran pengaduan yang kita buat tadi, kita perluas pengaduannya, mau itu di kanal pengaduan kita punya. Kanal surat pengaduan kita juga punya. Kalau mau datang langsung juga kita terima.

Kami punya unit kepatuhan internal atau Kitsda. Kitsda ini salah satu unit yang kalau kita jagain government nih satu prosesnya. Kemudian orangnya harus kita tata. Ketika unitnya juga kita tahu kalau ketiganya ini sudah jalan ini sudah lumayan dalam proses bisnisnya.

Setelah kasus Gayus Tambunan itu kan ada reformasi perpajakan. Setelah 13 tahun berlalu kok ada kasus lagi. Ini reformasinya tidak berjalan atau seperti apa?

Kembali lagi ke tadi, kalau kongkalikong itu tidak bisa sendirian, makanya partisipasi masyarakat ini betul-betul kami harapkan sebagai penyeimbang dan pengawasan. Karena selain kami melakukan keterlibatan pengawasan bahwa sebuah proses bisnis untuk interaksi ini kita jagain. Misalnya layanan digitalisasi sudah total kita lakukan, kemudian diproses bisnis yang lain ini ada government-nya kita juga butuh peran serta masyarakat.

Kami pasti akan perkuat kepatuhan pimpinan unit dan kepatuhan di masing-masing ini kita jalankan. Titik-titik tertentu sudah mulai kita tutup regulasi-regulasi kira-kira bisa menimbulkan persepsi yang berbeda. Kita coba eliminasi itu, kita lakukan terus dan itu tidak akan pernah bisa berhenti dan itu akan terus berjalan dan di sisi lain peran serta masyarakat.

Di sisi lain kita juga punya inspektorat sebagai sistem. Tapi kembali lagi, masyarakat ini sebagai pengawas. Saya punya anggota sekitar 45 ribu orang. Kalau kemenkeu punya 85 ribu orang. Ini kan enggak mungkin kita pasang mata ke satu-satu orang, butuh peran serta masyarakat, jadi satu sisi ada yang jagain.

Supaya kita bisa jagain governance, tapi di sisi lain kita juga butuh masyarakat dan jangan godain dan jangan ngajak. Dan kalau memang ada, ya laporkan kepada kami, karena kami akan jalankan ini yang dalam beberapa kesempatan ini bukan hanya si petugas pajak, tapi wajib pajaknya juga.

DJP kemarin disorot baik di dunia maya maupun dunia nyata. Apa respon Ibu Sri Mulyani kemarin ketika terjadi peristiwa yang akhirnya ramai? Seberapa keos di kantor Bapak ini?

Saya ingin memaknai ujian ini sebagai introspeksi. Ada kejadian ya kami berpikir ada sesuatu yang harus kita lakukan perbaikan jadi ini menjadi pengingat kami untuk selalu melakukan perbaikan. Jadi perbaikan itu memang tidak akan pernah selesai sampai kapanpun juga. Situasi kondisi membawa kita untuk selalu memperbaiki diri.

Nah ditanya seberapa keos tadi, kalau pusingnya ya pasti pusing. Tapi dengan tadi kembali lagi kita membawa situasi dan kejadian yang harus kita sikapi ini kita dudukan. Kami dudukan seperti ini, case is case. Ini seperti kita tahu, kasusnya kita sedang kita tangani dan dari KPK. Jadi kita sangat support dan mengikuti apa yang kita perlukan, terhadap pelaksanaan kegiatan itu kami jalankan.

Nah di sisi lain, kami juga harus tetap harus berjalan karena tugas dan fungsi yang ada di DJP mengumpulkan penerimaan negara. Salah satu pilar penerimaan negara ini pajak dan hampir 80 persen ini dari pajak. Jadi kami harus betul-betul, ada kejadian kami intropeksi, apa yang harus dilakukan perbaikan kita lakukan perbaikan.

Nah di sisi lain kita tetap harus melakukan pelayanan masyarakat, pengawasan terhadap penerimaan negara, pengumpulan pajaknya ini harus kami lakukan jadi semua harus tetap berjalan.

Penerimaan pajak Februari lalu ini naik sampai 40 persen, sampai Rp279 triliun, ini berkah di tengah kepusingan ini dong Pak?

Saya tidak underestimate dengan situasi ekonomi yang terjadi memberikan dampak pada penerimaan pajak. Di satu sisi ada kejadian kita sikapi tapi di sisi lain kita tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan ekonomi, mana yang bisa memberikan kontribusi kepada penerimaan, mana yang melambat, itu semua kita ikuti terus.

Kemarin juga Bu Menteri habis press conference di bulan Februari ini,
penerimaan pajak sampai dengan bulan Februari meningkat 40 persen dan termasuk juga kita bicara SPT, SPT ini kan bulan pelaporan dan sampai dengan hari ini itu meningkatnya alhamdulillah 17 persen yang disampaikan oleh masyarakat wajib pajak . Sampai dengan tadi pagi jadi sudah diatas 7,5 juta-an.

Jadi mudah-mudahan ini saya tidak tahu ini blessing harga komoditas masih ada, tapi paling tidak kami terus menjalankan aktivitas untuk jagain penerimaan negara pada waktu negara membutuhkan kontribusi dengan untuk menjalankan aktivitas negara, lewat bansos dan segala macamnya.

Kemarin sempat ada seruan untuk tidak membayar pajak karena ada kasus RAT. Bagaimana tanggapan Bapak?

Kalau kami selalu mencoba untuk mengimbau kepada wajib pajak dan kami mencoba untuk mendudukkan kejadian selalu ada keniscayaan, apalagi ini bukan excuse tapi paling tidak kami dudukan, petugas kami ini 45 ribuan orang di seluruh Indonesia di DJP saja.

Jadi istilah kata 1 atau 2 ini masih mungkin, tapi saya masih berpikir sebagian besar dari kami ini punya logika integritas yang sama. Ini yang ingin kami jagain. Kalau ada masalah kejadian, ini kejadian harus disikapi dan harus ditindaklanjuti.

Di sisi lain kami terus berusaha untuk jagain supaya itu terjadi dengan menutup celah yang ada dan membuka saluran pengaduan. Ya supaya tadi masyarakat ikut jagain karena kita sangat interaktif dengan wajib pajak. Di setiap proses bisnis kami memperhatikan wajib pajak kami. Makanya saat ada kejadian kita berpikir untuk bagaimana menyelesaikan kasus yang tadi.

2 dari 5 halaman

Seberapa pengaruhnya kasus ini terhadap teman-teman di DJP?

Insyaallah kalau rasa pasti ada, ya makanya tadi yang saya sampaikan most of kami, istilah kata masih bisa betul-betul ingin berbuat untuk baik, menjaga integritas dengan baik. Jadi apakah mereka merasa terkhianati, ya kemungkinan iya, karena kalau kami melihat kok satu isu ini kan bahasa kiasannya karena nila setitik hancur susu sebelanga.

Masa karena satu kejadian bisa menjadi seperti ini. Itu yang kami rasakan, teman-teman kami juga merasakan. Kami sudah berusaha berbuat menjagain tapi kalau kejadian kan kita enggak pernah tahu.

Apalagi kalau kejadiannya ini berawal dari sesuatu yang tidak terduga. Siapa yang menduga anaknya memukul anaknya orang. Tapi ya kembali lagi kita harus berpikir lagi, ini sesuatu yang berpikir apa yang harus kami lakukan perbaikan kedepannya.

Kalau bicara LHKPN RAT ini kan Rp56,1 miliar, hanya selisih sedikit dari Bu Menteri. Ini jadi banyak pertanyaan karena posisinya ini kalau dibandingkan Bu Menteri kan jauh berbeda. Jadi wajar enggak Pak posisi profil RAT memiliki kekayaannya sebegitu besar?

Kalau kita bicara LHKPN itu kan sesuatu yang dideklarasikan oleh penyelenggara negara dan itu kita sampaikan kepada KPK. Setiap tahun ini disampaikan, dari mana asalnya ada di sana. Bagaimana perkembangannya juga ada di sana. Jadi saya melihat masalah kewajaran atau tidak itu dari sisi yang menerima yang akan menerima yang mengatakan. Makanya hari ini kan KPK memanggil yang bersangkutan kembali buat klarifikasi.

Kalau dari kami, yang bersangkutan kan juga adalah wajib pajak, nanti kami akan cek SPT yang bersangkutan. Masalah sumber ini kan bisa macam-macam sumbernya. Salah satunya mungkin pekerjaannya sumber yang lainnya juga kita harus lihat lagi karena masing-masing orang ini punya sumber yang berbeda-beda.

Semua kembali ke masing-masing, karena sama seperti SPT yang mendeklarasikan harta kekayaannya. Nah kalau masyarakat lain mendeklarasikan hartanya melalui SPT kepada kami dan kami akan melihat berdasarkan data yang kami miliki. Apakah yang disampaikan sudah seluruhnya apa belum itu yang kami lakukan.

Untuk yang LHKPN juga sama, jadi LHKPN ini jadi cara KPK untuk melakukan hal yang lain.Pasti ada cara dari KPK untuk menentukan kewajaran harta kekayaan penyelenggara negara.

Soal RAT ini kan merambat juga ke hal lain seperti gaya hidup.Kalau menurut Pak Suryo ketika ada pejabat atau teman-teman dari DJP ASN melakukan flexing di media sosial, ini sebenarnya sudah tepat atau seperti apa?

Kalau kami kembalikan lagi bahwa PNS kami ini punya penghasilan terlepas dari keluarga atau yang lain juga punya penghasilan. Tapi untuk menunjukkan sesuatu kalau saya melihatnya dari sisi pantes apa enggak sih.

Kalau cuma sekedar saya tadi habis dari pasar, naik sepeda itu mungkin keringetan, itu bisa ditunjukkan. Tapi kalau sudah menunjukkan sesuatu yang beyond imajinasi orang, apalagi masyarakat umum melihatnya, kok pegawai negeri kayak gini? Ini bahasa sederhananya kan kayak gitu. Jadi saya memahami betul masalah sumber penghasilan itu betul, itu resmi itu legal dan itu berkumpul di jadi satu dalam sebuah kepantasan pada waktu kita melaporkan LHKPN.

Jadi ukurannya kembali lagi, berapapun besar yang kita dapatkan yang dilihatkan tetap bagaimana masyarakat ASN atau kami ini berperilaku. Kalau memang pantas ya, masyarakat juga itu merasa oke fine. Jadi ukuran kepantasannya masyarakat, bukan kepantasan saya atau kepantasan keluarga saya. Tapi kepantasan masyarakat karena walaupun pegawai DJP tapi itu ASN. Itu logika ASN yang kita pakai di sana.

Itu pasti sudah disampaikan juga yah kepada teman-teman dari Kemenkeu?

Secara reguler kita selalu terus sampaikan tapi kembali lagi kita harus memantaskan diri bahwa kita adalah pegawai negeri. Makanya kita juga edukasi keluarga kita keluarga saya, anak dan istri saya paling tidak ada yang di sekeliling kita. Bahwa yang dilihat oleh masyarakat ini bukan kita sendiri, tapi keluarga juga dilihat dan ini yang terus kita edukasi.

Kalau masalah flexing itu ya monggo karena itu sesuatu yang saat ini anget. Tapi kembali lagi, kalau soal itu kepantasan balik lagi ke masing-masing yang memahami.

Ada komunitas dengan kendaraan bermotor dan dilaporkan kepada Bu Menteri terus dihentikan, jadi teman-teman ini gimana jadinya Pak?

Jadi kalau boleh sedikit, komunitas ini kan orang yang memiliki kesamaan hobi sebetulnya. Komunitas kami ini ada macam-macam ada komunitas tari, nyanyi.

Komunitas olahraga seperti bulutangkis, lari, panahan juga ada. Kami juga punya komunitas mancing juga, ada mainan kecil toys juga kita ada.

Jadi memang betul-betul kita memiliki hobi dan dengan hobi itu mereka berkumpul dan bercerita, jadi saling tidak hanya di internal mereka tapi juga membantu menjaga kekompakan yang betul-betul kami inginkan ini menjaga kekompakan pada waktu mereka memiliki hobi yang sama.

Ujungnya Saya pengen membawa sesuatu ini keluar ke masyarakat. Misalnya saat SPT, SPT ini mereka kami cerita soal SPT jadi cerita akan sosialisasi juga jadi ya seperti nyambi dan mengisi waktu.

Coba bayangkan kalau yang di Jakarta pulang kerja ke rumah karena rumahnya sekitar situ. Tapi banyak dari anak temen-temen kita ini dari Sabang sampai Merauke. Pulangnya mungkin 2 bulan sekali atau sebulan sekali kan ini juga belum tentu karena kondisi yang jauh. Kemudian ongkosnya juga mahal, jadi mereka pulang sebulan sekali.

Pertanyaannya, kalau Sabtu-Minggu mereka kemana? Pasti mencari sesuatu yang positif. Makanya dengan berkumpul tadi. Tapi ukurannya beli kepantasan. Apakah ini baik untuk di lihat oleh masyarakat secara umum, nah itu yang dijalankan.

Makanya kemarin disampaikan, komunitas pengendara motor ya dengan sendirinya kami selesaikan, kelompok kami dibubarkan. Jadi kami cuman ya istilahnya menjaga persepsi masyarakat. Ada titik memang yang pantas untuk dijalankan atau mungkin kurang pas.

Masih banyak kok kegiatan kami ini. Kita masih punya sekitar 30 aktivitas kumpul hobi. Jadi ini seperti ekstrakurikuler, untuk yang mau nyanyi-nyanyi, yang mau kolintang ya kolintang, ya silakan saja, hobi ini macam-macam.

3 dari 5 halaman

Kasus RAT ini seperti kutu di seberang lautan tampak tapi gajah dipelupuk mata tidak tampak. Pertanyaannya masih ada gajah-gajah lain nggak sih Pak?

Nah itu tadi, saya malah kepengen kalau ada aduan dari masyarakat. Kejadian ini kan membuka kita, ada sesuatu yang harus dilakukan perbaikan. Ada beberapa hal perbaikan proses bisnis saat kita berinteraksi dengan pajak. Maupun layanan pemeriksaan atau pengawasan ini harus kita lakukan perbaikan 

Jadi kira-kira Insyaallah di tahun 2024 sistem yang baru kita bisa jalankan dan semua aktivitas ini ada didalam sistem, untuk mengurangi sesuatu yang ada tidak ada di system. Jadi mengcover nya lebih mudah dan digitalisasi ini memang pilihan hasil pemeriksaan ketakasi digital Itu tujuannya untuk mengurangi face-to-face interaction pada waktu proses kita melakukan perbaikan. 

Tapi di sisi lain kita, saya ingin betul-betul bagaimana dengan yang lain. Kalau yang namanya kongkalikong itu tidak bisa dijalankan sendirian, minimal 2 atau 3. Nah ini  yang jagain interaksi ada tapi tidak terjadi kongkalikong.

Makanya kepada anak-anak atau petugas pajak pun kita sampaikan bahwa ada pengawas dari aktivitas mereka. Line of  defense kami ada di unit masing-masing, terus kami punya unit kepatuhan internal dan ada juga Inspektur inspektorat jenderal, ini dari sisi kita.

Nah di sisi lain ini kami mengharapkan dari masyarakat peran serta masyarakat. Peran serta ini yang tidak bisa kita underestimate karena mereka yang berinteraksi dengan kami. Hal-hal yang kayak gini kan mulanya dari masyarakat seperti flexing tadi. 

Kalau ada masyarakat yang merasa bahwa mereka diajak, ya laporkan ke kami, kan begitu. Pun juga saya minta kepada masyarakat, tolong jangan ajak anak-anak kami. Kalau merasa diajak ya laporkan ke kami Kami punya kepatuhan internal layanan internal, kami punya layanan pengaduan. 

Jadi di sisi lain, jangan ajak kami untuk melakukan karena kongkalikong tidak dilakukan oleh sendirian, tapi minimal 2 orang.

 

Selama Bapak menjabat pernah nggak sih terima laporan langsung baik itu internal atau dari eksternal?

Kalau boleh jujur dalam 3 tahun ini saya bukan hanya menerima laporan tapi juga menindak dan itu kita jalankan. Jadi laporan pengaduan masyarakat kita dapatkan, kami juga ambil posisi kalau memang itu sudah bicaranya fraud. Kita ambil orangnya, kami proses dan ada beberapa ekstrem yang hukumannya berat secara pegawaian. 

Ada sanksi yang diberikan dari internal kalau memang slot ujungnya pasti pemberhentian itu kami berikan di beberapa kesempatan. Saya ini kan menjabat dari 2019-2023 sekarang, itu ada beberapa kali saya lakukan bukan hanya kita memberikan sanksi tapi kami melakukan penindakan sendiri. 

Nanti ada informasi dari masyarakat, unit kepatuhan jalan dan itu saya ambil. Orang yang bersangkutan ada di beberapa tempat yang tidak bisa saya sebutkan. Di Pulau Jawa ada, di Kalimantan terjadi dan Pulau Sumatera juga terjadi dan itu betul-betul kita lakukan. 

Jadi bukan semata-mata karena kasus besar ini, bukan seperti itu. Kalau kasus besar ini kan karena ada kejadian, yang kira-kira kita nggak espektasi muncul cerita ini. Tapi aduan dari masyarakat, informasi dari masyarakat itu ada di wilayah kita apa yang kita lakukan sebagai line of defense kedua dan kami tidak segan-segan kalau memang ada fraud atau kongkalikong tadi ya pasti hukumannya pasti lari ke hukuman berat disiplin. 

 

Melakukan kongkalikong minimal 2 orang atau 3 lain. Tapi kemarin KPK bilang katanya ada pihak lain,  mantan pegawai pejabat dengan pihak lain yang dipanggil-panggil. Benar itu Pak?

Nah ini kita lihat. Saya belum bisa mengatakan sesuatu karena KPK sedang mendalami kasus ini. Tapi yang jelas yang kami lakukan, satu sisi yang bersangkutan ini sedang ditangani dan ada beberapa pihak yang terlibat dengan RAT. Kalau nggak salah ada 6 perusahaan yang disampaikan secara publik dan kami juga menindaklanjutinya kami juga periksa mereka. 

Makanya tadi saya sampaikan, ketika ada kejadian, ada kongkalikong ujungnya bukan hanya orang kami yang diperiksa tapi wajib pajak terkait juga kita lakukan pemeriksaan di sisi kewajiban. Jadi supaya series lah, seperti apa hasil dari ujinya saja yang akan menunjukkan. 

 

Bagaimana Pak Suryo mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga anda? 

Masalah mengembalikan kepercayaan kan ada kasus kita sikapi, kita introspeksi dan kita mikir apa yang perlu kita lakukan perbaikan. Bahwa kita harus tunjukkan kepada masyarakat, kasus ya kasus. Harus di-handle dengan proper. 

Kedua kita harus lebih terbuka lagi karena kami yang di DJP ini mengumpulkan penerimaan negara. Jadi kami jalankan proses harus diperbaiki sedemikian rupa, ya paling enggak celah ini berkurang. 

Kalau celah ini ditutup terus ada celah lain. Nah, ini kadang-kadang saya juga bingung makanya kita upayakan mengurangi celah-celah ini yang kira-kira sudah kelihatan akan digunakan ini terus kita lakukan makanya rifam, terus kita jalankan

Ketiga, membayar pajak itu bukan karena seseorang atau 2 orang tapi kewajiban warga negara dengan undang-undang yang sebetulnya membayar pajak. Dan kami tugasnya untuk menjaga supaya pelaksanakan hak dan kewajiban masyarakat ini sesuai dengan koridor UU. 

Makanya ini menjadi penting kami selalu meminta dukungan support dan dan menjelaskan paling tidak bahwa pajak itu jangan hanya dilihat dari cuma ngambilnya saja dibawa ke negara tapi kita harus melihat bahwa fungsi dari pajak yang dikumpulkan ini untuk apa. Karena negara ini pasti melakukan pembangunan seperti infrastruktur, kita juga kesejahteraan masyarakatnya. 

Sederhananya, subsidi listrik dibayar melalui APBN. Subsidi pupuk dibayar dengan APBN. Bahan bakar juga kemarin dibayar dengan APBN. Belum lagi bantuan sosial juga bantuan yang diberikan kepada masyarakat untuk menjaga daya beli masyarakat, apalagi tahun 2020 waktu covid luar biasa, pajak itu malah direlaksasi untuk mendorong ke sana.

Jadi kita lakukan dengan logika begini supaya masyarakat ini dipahamkan.  Bahwa pajak yang dikumpulkan ini bukan untuk orang pajak tapi untuk kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh. 

Nah ini yang mungkin perlu sama-sama sering kita sampaikan. Kalau kasus kejadian itu memang ada, ya sudahlah itu memang kasus, itu kita sikapi dan aparat penegak hukum juga sedang menegakkan hukum. 

4 dari 5 halaman

Bu Ani bilang mau bersih-bersih dan mengajak Pak Mahfud MD. Sejauh ini sudah ada bersih-bersih yang konkrit dijalankan ?

Kalau dalam kasus ini kan kita kerja sama dengan Inspektorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang dilakukan di sana .Kami juga lakukan di sini, jalan bareng. 

Tapi di sisi yang lain saya contoh ini bersih-bersih kita lakukan dari beberapa tahun dalam catatan saya akumulasi 2019-2022. Hukuman disiplin yang berat saja yang saya ambil ini ada 349 hukuman berat.  

Ini macam-macam, diantaranya fraud yaitu tadi kongkalikong itu ada di 349 itu hukuman berat,  itu berarti pemberhentian dengan hormat atas permintaan atau tidak. Jadi ini tergantung kasus, ini dalam 4 tahun saja ada 349 pegawai DJP. Ya kan berbagai kesalahannya sih, ini kan  beberapa tahun, 2022 kita ambil teman-teman. 

Jadi bersih-bersih kita terus jalankan, hole yang bisa kita pakai untuk terjadinya sesuatu kongkalikong ya kita coba tutup-tutupin, dan dengan kejadian ini, pasti ada iri dengan berbagai macam analisa data untuk melakukan bersih-bersih seperti yang dilakukan Bu menteri. 

Kalau Bu menteri konfirm untuk melakukan bersih-bersih mana yang untuk melakukan bersih-bersih mana yang ga pas kita tutupin kalau nggak cover kita berikan sanksi. 

Beliau beberapa ke beberapa tempat keliling dan sampaikan, ini saatnya kita melakukan bersih-bersih di institusi kita. Supaya kepercayaan masyarakat pulih dengan cara kita lakukan bersih-bersih di dalam sendiri, sebelum kita bicara ke masyarakat kita lakukan itu. 

 

Waktu kejadian itu Ibu langsung marah marah-marah atau gimana sih Pak? 

Kalau Bu menteri kan beliau ini jagain institusi jadi istilah kita arahan arahannya. Bagaimana kita berusaha untuk berbenah dan kasus ini kita benahi di Solo.

Jadi kasus-kasus yang bermasalah kita kelola dengan penegakan hukum. Tapi kan kita juga punya yang lain, jadi anggota saya aja ada 45 ribu orang. Kalau RAT itu kan satu ditambah temannya satu.  Nah, bagaimana dengan 45 ribu orang yang lain. Jadi mereka juga pasti merasa beda. Kok jadi gini ya pas itu muncul. 

Nah makanya saya terima kasih sama Bu Menteri Keuangan, beliau hadir memberikan pesan penguatan dan mendudukkan kasus ini seperti apa. Di Solo, di Jogja itu kan dilakukan, karena memang beliau ini waktunya sangat terbatas di beberapa tempat jadi pada waktu itu kita kumpulkan. 

Tapi secara konteks bersih-bersih tetap dijalankan, jadi membawa pesan kepada masyarakat yang benar kita jagain. Yang enggak bener, ya kita tindak.  

 

Pak Kita kan sudah bayar pajak dari gaji yang dipotong. Terus kenapa sih Pak kita harus lapor SPT segala, itu kan repot?

Saya pengen berusaha ini membuat tidak ribet, makanya ini sedang dilakukan perbaikan ya supaya ini nggak terlalu ribet. Tapi logikanya seperti ini yang wajib bayar pajak ini kan orang berpenghasilan. Saya dari negara karena saya memang pegawai negeri dan Anda ini kan dari perusahaan.

Yang membayar pajak kan yang wajib membayar pajak sebagai wajib pajak itu yang harus melaporkan, karena sistemnya self-assessment. Naha laporannya seperti apa, itu total penghasilan nya seperti apa.

Pajak yang harus saya bayar apa, lalu dikurangi apa yang sudah dipotong dengan pemberi kerja, walaupun nanti SPT-nya nihil enggak apa-apa, karena ini sudah dipotong sepenuhnya. 

Jadi SPT itu adalah representasi dari tanggung jawab kita yang memiliki penghasilan, makanya muncul surat pemberitahuan tahunan. Saya punya wajib pajak, saya punya penghasilan, saya berhitung, saya laporkan. Kalau saya kurang, saya bayar. Kalau saya lebih bayar, saya minta pengembalian. Itu logika yang ada dalam aturan perpajakan kita seperti itu 

 

Jadi bukan berarti saya sudah dipotong pajak oleh kantor saya tidak perlu. Saya perlu melaporkan karena kemungkinan juga saya punya penghasilan lain?

Nah kalau itu punya sumber penghasilan lain kan itu yang tidak dipotong sama perusahaan, makanya menjadi penting untuk pelaporan tadi ya walau satu juga nggak apa-apa.  Yang punya lapor saja karena nanti tinggal dilihat apakah dikenakan pajak atau tidak.  Ya itu kan belum tentu, kalau nggak ada ya nihil. 

Tapi kalau ada penghasilan lain medianya ini SPT, karena SPT ini sebenarnya sederhana yang nggak sesederhana mungkin bayarnya yah.

Jadi kalau saya ini mendudukkan saja berapa penghasilannya. Jadi semakin besar  yang dibayarkan pajaknya berarti penghasilannya sebagian besar. 

Makanya saya contohkan, ada penghasilan, ada penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kalau memang penghasilannya diatas penghasilan yang tidak kena pajak, berarti ada tambahan pembayaran pajak.

Tapi sebaliknya, penghasilannya dibawah PTKP enggak ada pajak yang perlu dibayarkan. Jadi masyarakat enggak perlu khawatir apalagi kalau sekarang ini kami memadankan NIK dengan NPWP

Jangan beranggapan kalau sudah punya NIK pasti bayar pajak, itu belum tentu . Tergantung penghasilannya lebih gede enggak dari PTKP. Kalau memang enggak, yang enggak ada alasan untuk dikenakan pajak. 

Jadi bahasa sederhana ini, NIK dan NPWP ini sarana administrasi, karena namanya administrasi ini selain nama, alamat ini orang di kasihkan nomor seperti SIM, KTP dan ijazah juga kan ada nomornya jadi nomor-nomor ini bisa saling.

Jadi ya udahlah kita pakai NIK sebagai NPWP, jadi mengurangi kartu di dompet. Makanya kami di beberapa waktu ini kami sedang gencar untuk melakukan pemadanan. 

Dari yang sudah dipadamkan ini sudah sampai 55 jutaan dan kalau lebih dari itu ada 80 juta tax payer. Ini yang coba kita padankan dan kemarin informasinya sudah 55 jutaan.

5 dari 5 halaman

Targetnya selesai kapan?

Jadi kurang lebih gitu dan ini sambil jalan kita terus lakukan pemadanan. Targetnya ini kalau istilah kata nggak ada halangan sebelum implementasi atau penerapan korteks di 2024 karena itu yang akan kita gunakan di sistem baru. Jadi kalau rolling out-nya di 2024 kita pasti punya 1 tahun untuk melakukan pemadanan walaupun dengan menggunakan NPWP masyarakat bisa melakukan interaksi. Supaya nanti lebih gampang, kita kasih NPWP sekaligus update NIK-nya jadi besok tinggal pakai Nik saja. 

 

Mungkin enggak sih Pak nanti suatu saat bayar pajaknya satu saja?

Kalau cara bayarnya satu mungkin, tapi pajak yang dibayar ini pasti beda karena PPH ini ada pajak penghasilan, kalau PPN ini pajak atas konsumsi.  

Jadi kalau beli sepatu, bayar PPN. Itukan pajak konsumsi ini yang dipungut juga orang. Kalau saya cuman bayar PPH karena saya sebagai pajak orang yang memiliki wajib pajak karena punya penghasilan. Tapi kalau bayar PPN,  iya nanti itu dipungut oleh mereka. 

Belum lagi nanti ada PBB kalau kita punya pajak daerah. Jadi pajak ini tuh bukan hanya pajak pusat tapi ada juga pajak daerah seperti retribusi daerah juga ada. 

Tapi kalau yang yang kami lakukan sekarang adalah bagaimana mempermudah ada beberapa pelaporan, kita jadikan satu. Misalnya saya wajib PPH wajib PPN ini nanti dijadikan satu laporannya, cara isinya ya sekali aja dan bayarnya satu kali, itu bisa saja kita lakukan. Tapi kewajiban perpajakannya tetap berbeda karena undang-undangnya berbeda. Jadi pajak itu sesuai dengan ada yang apa yang ada di undang-undang. 

 

Closing  Statement

Saya cuma titip, kalau membayar pajak ini kan kewajiban dari warga negara, mungkin perlu juga kita mengawasi penggunaannya seperti tagline kami, ‘Bayarlah Pajak dan Awasi Penggunaannya’, karena dimensi undang-undang tidak hanya duit masuk ke negara, tapi bagaimana duit ke negara ini tersalurkan kepada warga negaranya secara lebih proper. 

Kedua, saya titip pemahaman bahwa membayar pajak itu lewat orang pajak itu sudah tidak ada lagi. Karena bayar pajak itu pasti kepada bank. Tidak ada titip bayar pajak ke pegawai pajak, tidak bisa dilakukan, tidak ada kasir fisik, tidak ada kasir yang di kantor pajak. 

Bayar pajak bukan ke kantor pajak tapi ke negara dan laporannya ke kami, ke DJP. Jadi supaya masyarakat juga paham kan. Kemarin ada seolah-olah bayar pajak itu ke pegawai pajak. Ini perlu kita dudukan bahwa pembayaran pajak itu tidak ada lewat petugas pajak. Membayar pajak itu langsung kepada negara dan saya titip bayarlah pajak dan awasi penggunaannya. [idr]

Baca juga:
Mario Dandy Tanggapi Bantahan Pretya Amanda jadi Kambing Hitam Penganiayaan David
Kepala Pajak Jaktim Wahono Dicecar soal Keikutsertaan Istri di Perusahaan Rafael Alun
Dua Wanita di Balik Kasus Mario Dandy Aniaya David
Amanda Pretya Kesal Jadi Kambing Hitam Mario Dandy-AGH
Polisi Periksa Psikologis Mario Dandy & Shane Lukas Hari Ini

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini