Dirjen Pajak Bocorkan Rencana Tax Amnesty Jilid II Bakal Digelar di 2021-2022
Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo membocorkan rencana pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II akan digelar pada 2021 atau 2022 mendatang.
Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.
"Jadi ada kesempatan tertentu yang akan kami harapkan, mungkin setengah tahun dalam satu periode 2022 atau dari 2021 ini dengan cara mengungkapkan aset yang belum diungkapkan tadi," kata Suryo dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7).
Suryo memaparkan, ada dua skema dalam rencana program tax amnesty jilid II. Pertama, pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan oleh para peserta pengampunan pajak periode 2016-2017.
Alumni tax amnesty 2015-2016 ini akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen atas nilai aset yang belum diungkapkannya. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan oleh pemerintah, maka berlaku tarif PPh final lebih rendah yakni 12,5 persen.
Selanjutnya, untuk wajib pajak (WP) alumni tax amnesty 2016-2017 yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, maka harus membayar 3,5 persen dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN.
Namun, jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menemukannya, maka harus membayar 5 persen dari nilai SBN yang gagal diinvestasikan.
"Masih banyak terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan asetnya. Kemudian dirasa apabila dilakukan diperiksa oleh kami, PPh final 30 persen plus sanksinya 200 persen. Jadi masih ada yang tertinggal bisa ikut program ini," ungkap Suryo.
Skema Kedua
Skema kedua, Suryo meneruskan, pengungkapan aset WP Orang Pribadi (OP) periode 2016-2019 yang masih dipegang hingga 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2019.
WP OP tersebut akan dikenakan PPh Final 30 persen dari nilai aset, atau 2 persen dari nilai aset jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan oleh pemerintah.
Untuk WP OP yang gagal investasi dalam SBN, maka pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 12 persen dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN. Atau membayar 15 persen dari nilai aset SBN apabila ditetapkan/ditemukan oleh Ditjen Pajak.
Kedua skema pengampunan pajak tersebut sama-sama dibebaskan dari sanksi denda administrasi. "Ini usulan yang kami ajukan modelnya pengungkapan aset, baik yang kondisi pertama dan kedua," pungkas Suryo.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTahapan Sidang PHPU Pilpres 2024 Dimulai Kembali 16 April
Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaIni Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang
Indra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya