Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pajak bantah setop kasus Asian Agri

Dirjen Pajak bantah setop kasus Asian Agri Fuad Rahmany. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Tiga tahun terakhir, berkas delapan tersangka pengemplang pajak dari PT Asia Agri Group (AAG) tak kunjung masuk ke Kejaksaan Agung.  Kelengkapan dokumen untuk penuntutan itu masih dirampungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di instansinya terus menggarap dokumen tersebut.

“Kita enggak drop kasus ini, kita masih terus,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/7) malam.

Pernyataan Dirjen Pajak ini membantah adanya upaya menghentikan penuntutan delapan tersangka tersebut di level Kejaksaan Agung. Otoritas penuntut umum sebelumnya mengaku tidak bisa menyeret para tersangka ke meja hijau, karena belum ada pengembalian berkas dari Ditjen Pajak.

Sebaliknya, Fuad menilai komunikasi dengan pihak Kejaksaan terus berjalan seperti biasa, termasuk dalam hal pelengkapan berkas penuntutan sesuai petunjuk (P19) yang wajib dipenuhi PPNS dari otoritas pajak.

“Posisi kita masih seperti sebelumnya. Dan kita masih terbuka untuk diskusi dengan Kejaksaan,” kata Dirjen Pajak.

Sejak awal tahun ini, lembaga swadaya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung bergerak cepat merampungkan berkas delapan tersangka terkait dakwaan Suwir Laut yang sudah diputus bersalah dan dihukum 2 tahun bui.

Delapan tersangka tersebut adalah Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahadja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok dan Lee Boon Heng. Selain itu, Sukanto Tanoto selaku pemilik Asian Agri juga belum tersentuh.

"Bukannya diproses ke tahap penuntutan, muncul informasi yang mengejutkan, pihak Kejagung baru-baru ini justru mengeluarkan Surat Ketentuan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kedelapan tersangka tersebut," kata Anggota Badan Pengurus ICW Emerson Yuntho Maret lalu.

ICW meyakini delapan orang itu seharusnya terlibat, karena Suwir Laut tidak mungkin sendirian mengupayakan pengemplangan pajak AAG hingga Rp 1,25 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basyuni Masyarif pekan lalu mengaku belum menerima berkas dari Ditjen Pajak.

Asian Agri sampai sekarang baru bersedia membayar denda pidana dua kali pajak terutang atau sebesar Rp 2,5 triliun, dengan cara mencicil Rp 200 miliar per bulan sampai Oktober 2014.

Sementara Ditjen Pajak menetapkan tagihan tambahan Rp 1,3 triliun karena perusahaan milik Konglomerat Sukanto Tanoto itu terbukti coba mengemplang kewajiban pajak. Untuk tagihan tambahan ini, Asian Agri melawan dan menggugat keputusan Kementerian Keuangan ke pengadilan pajak.

(mdk/yud)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng

Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng

Sempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Besaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya

Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.

Baca Selengkapnya
Ajengan Se-Cirebon Dukung Prabowo-Gibran, Tingkatkan Elektoral Target 60 Persen di Jabar

Ajengan Se-Cirebon Dukung Prabowo-Gibran, Tingkatkan Elektoral Target 60 Persen di Jabar

Bergabungnya para tokoh ini akan membawa dampak besar untuk meningkatkan elektoral.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Dirjen Imigrasi Siap Memperjuangkan Kenaikan Tunjangan Kerja Petugas Daerah Perbatasan

Dirjen Imigrasi Siap Memperjuangkan Kenaikan Tunjangan Kerja Petugas Daerah Perbatasan

“Saya sudah mengusulkan untuk sedang diproses mengenai peningkatan daripada tunjangan dari pegawai imigrasi yang berada di pulau terluar,"

Baca Selengkapnya