Dirjen Kemendag Indraharsari yang Jadi Tersangka Jabat Komisaris PTPN, Ini Kata BUMN
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) yaitu Indrashari Wisnu Wardhana.
Selain Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), M. Abdul Ghani menyebut bahwa Indrashari sudah menjabat sebagai komisaris PTPT selama 4 bulan. "Baru 4 bulan," kata Abdul Ghani di Hotel Fairmont di Jakarta, Selasa (19/4).
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan, kementerian akan mengikuti aturan yang berlaku. Pihaknya segera mengambil tindakan dan langkah menanggapi kasus ini.
"Ya kalau kita ikuti aturan yang ada saja, kalau aturan yang ada gak mungkinkan lagi ya memiliki status tersangka menjadi komisaris, ya tentunya kita akan melakukan langkah," ucap Pahala.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus eksporminyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.
"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," Burhanuddin menandaskan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan
Sejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.
Baca SelengkapnyaBUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSubholding PalmCo & SupportingCo Resmi Dibentuk, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Perusahaan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PalmCo, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Ahok Ternyata Tuan Tanah yang Tak Punya Mobil dan Motor
Hengkangnya Ahok dari Pertamina karena akan fokus berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud dalam pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaAnak Usaha PTPN III Raih Ebitda Rp1,1 Triliun, Dirut Holding BUMN Perkebunan: Ini Masuk Catatan Sejarah
Melanjutkan transformasi PTPN Group, tahun 2023 merupakan tahun pertama SGN mengelola 36 pabrik gula yang semula berada di bawah pengelolaan PTPN gula.
Baca SelengkapnyaSantri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca Selengkapnya