Direksi Perum Perindo Ditangkap KPK, Begini Komentar Kementerian BUMN
Merdeka.com - Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo atas penangkapan sejumlah jajaran direksi dan pegawai BUMN perikanan itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9).
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Senin (23/9)," kata Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Selanjutnya, lanjut Wahyu, Kementerian BUMN meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN bersama Perum Perindo siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini.
KPK Tangkap 9 Orang
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sembilan orang di Jakarta dan Bogor, Senin, terkait kasus kuota impor ikan.
"Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN di bidang perikanan," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin (23/9).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaBulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan
Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnya