Direksi BUMN Dilarang Dapat Gaji Dobel, Ahok: Sudah Dilakukan Pertamina Sejak 2020

Senin, 27 Maret 2023 20:32 Reporter : Merdeka
Direksi BUMN Dilarang Dapat Gaji Dobel, Ahok: Sudah Dilakukan Pertamina Sejak 2020 Basuki Tjahaja Purnama. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengapresiasi aturan baru yang melarang direksi BUMN mendapat penghasilan atau gaji dobel. Aturan yang tertuang dalam Omnibus Law BUMN ini melarang jajaran direksi perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha, untuk memperoleh remunerasi tambahan.

Ahok mengatakan, Pertamina jadi perusahaan BUMN pertama yang menerapkan itu pada jajaran direksinya.

"Jadi gini, intinya ini terobosan sangat baik. Pertamina mungkin BUMN yang pertama lakukan. Jadi ketika direktur merangkap komisaris itu enggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak tahun 2020," ujar Ahok saat ditemui pasca acara Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN 2023 di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3).

"Jadi ketika direktur merangkap komisaris itu enggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan Pertamina sejak tahun 2020," tegas dia.

Ketentuan direksi BUMN tak boleh makan gaji dobel ini turut diatur dalam Omnibus Law BUMN, yang merampingkan 45 peraturan menteri jadi 3 regulasi. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, masing-masing bos BUMN yang rangkap jabatan nantinya hanya bisa mendapat satu penghasilan atau remunerasi sebagai direksi.

"Jabatan rangkap di komisaris di perusahaan bawahnya nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas," jelas Tedi.

Meski boleh rangkap jabatan, Omnibus Law BUMN tidak mengizinkan direksi duduk sebagai komisaris utama di anak usaha. Di sisi lain, Kementerian BUMN tak ingin remunerasi direksi perusahaan pelat merah kalah saing dengan yang didapat di swasta.

"Kita perlu perhatikan juga dari levelnya remunerasi direksi dibandingkan swasta pada sektor sama. Alhamdulillah, nanti ke depan yang dilakukan kita adjust sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita enggak boleh kalah," tegasnya.

Omnibus Law BUMN juga mengubah aturan pemberian profit sharing (tantiem) bagi karyawan. Syaratnya diganti, dari sebelumnya perusahaan yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bisa mendapat tantiem, kini harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP. Semua sudah sepakat, arahan pak Menteri (BUMN, Erick Thohir) sudah jelas. Ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas yang mendapatkan tantiem," tuturnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Direksi BUMN Boleh Rangkap Jabatan, Tapi Tak Dapat Gaji Dobel
Erick Thohir Dorong BUMN Buka Pasar di India dan Afrika
Kunjungi 6 Negara Afrika, Erick Thohir Ingin Barter Investasi dengan Daging
Kapal BBM Pertamina Terbakar, Stok Pertalite Aman?
Kapal BBM Pertamina Terbakar di Laut Mataram, Bawa 5.900 KL Pertalite
Erick Thohir Dorong Transparansi di Perusahaan BUMN

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini