Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diputuskan bersalah oleh KPPU, Yamaha ajukan nota keberatan

Diputuskan bersalah oleh KPPU, Yamaha ajukan nota keberatan Ilustrasi Yamaha. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - General Manager After Sales Division Yamaha Indonesia Muhammad Abidin mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) melakukan praktik penetapan harga motor. Sebab, Majelis Komisi telah mengesampingkan saksi ahli dan bukti dalam persidangan.

"Ahli-ahli Yamaha yang diperiksa pun dengan tegas terdapat kesalahan-kesalahan analisis ekonomi oleh Tim Investigator dan tidak ada peristiwa atau fakta hukum yang dapat dianggap sebagai perjanjian penetapan harga antara pesaing," kata Abidin di Jakarta, Senin (20/2).

Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan keberatan melalui pengadilan agar putusan Majelis Komisi bisa digugurkan. Putusan KPPU, dia menilai sangat jauh dari kebenaran.

"Biarlah pengadilan yang mengungkap kebenaran dan sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU," jelas dia.

Menurutnya, ahli ekonomi dan asosiasi yang menjadi saksi telah tegas menyatakan persaingan di pasar skuter matik sangat ketat, sehingga tuduhan harga antara Yamaha dan Honda sangat tak beralasan dan terbukti.

"Analisis pergerakan harga oleh Investigator tidak dapat dijadikan bukti yang sah untuk membuktikan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya peralelisme harga," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).

"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan.

Tresna Priyana Soemardi juga mengatakan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daisuke Okamoto Menjadi Presiden Direktur Baru PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors

Daisuke Okamoto Menjadi Presiden Direktur Baru PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors

Para pemegang saham memutuskan Daisuke Okamoto menjadi Presiden Direktur PT Krama Yudha Tiga Berlian Motor menggantikan Nobukazu Tanaka

Baca Selengkapnya
Motor Listrik Honda EM1 e: Dijual Rp 33 Jutaan, setelah Subsidi Pemerintah

Motor Listrik Honda EM1 e: Dijual Rp 33 Jutaan, setelah Subsidi Pemerintah

PT Astra Honda Motor (AHM) mengumumkan harga jual resmi motor listrik EM1 e: yakni Rp 33 juta. Ada varian baru: Honda EM1 e: Plus.

Baca Selengkapnya
Tanpa Rangka e-SAF, AHM Luncurkan Skuter Honda Giorno Plus Besok?

Tanpa Rangka e-SAF, AHM Luncurkan Skuter Honda Giorno Plus Besok?

Di pengujung tahun ini, PT Astra Honda Motor (AHM) dikabarkan meluncurkan produkterbarunya besok, Kamis (21/12). Patut diduga motor baru itu Honda Giorno+.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan

Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya
AHM Hadirkan Paket Lengkap Garansi 5 Tahun dan Cek Rangka Gratis Sebagai Upaya Tingkatkan Pelayanan Bagi Konsumen

AHM Hadirkan Paket Lengkap Garansi 5 Tahun dan Cek Rangka Gratis Sebagai Upaya Tingkatkan Pelayanan Bagi Konsumen

Dalam rangka memaksimalkan pelayanan, AHM berikan paket lengkap garansi 5 tahun dan cek rangka gratis.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta

Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

Baca Selengkapnya
Berikut Harga Motor Yamaha Nmax 155 untuk Bulan Maret 2024, Berada di kisaran Rp30 jutaan.

Berikut Harga Motor Yamaha Nmax 155 untuk Bulan Maret 2024, Berada di kisaran Rp30 jutaan.

Yamaha Nmax 155, lengkap dengan spesifikasinya, hadir untuk diperkenalkan kepada Anda!

Baca Selengkapnya
Gebrakan MG Indonesia 2024:  Punya Bos Baru dan Lokalisasi Model Mobil Listrik

Gebrakan MG Indonesia 2024: Punya Bos Baru dan Lokalisasi Model Mobil Listrik

MG Motor Indonesia mengawali 2024 dengan berani: punya bos baru dan dua mobil listriknya dirakit lokal.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Inggris Ciptakan Miniatur Mobil Sport yang Harganya Lebih Mahal dari Mobil Asli

Perusahaan Inggris Ciptakan Miniatur Mobil Sport yang Harganya Lebih Mahal dari Mobil Asli

Baru-baru ini, Amalgam memproduksi miniatur mobil sport yang lebih mahal dari harga mobil asli. Yuk, simak fakta lengkapnya!

Baca Selengkapnya