Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya Tempuh Jalur Hukum
Merdeka.com - Kuasa Hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah, menyebutkan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum atas keluarnya surat keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI tentang pemberitahuan pemberhentian kliennya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI. Menurutnya, ini adalah hak setiap warga negara.
"Setiap warga negara punya hak untuk pertahankan haknya, dan Helmy Yahya akan menggunakan itu. Kami siapkan (langkah hukum) dalam waktu yang tidak terlampau lama dan akan segera kami luncurkan," katanya dalam jumpa pers di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Kendati demikian, mantan pimpinan KPK ini mengaku saat ini belum menjelaskan langkah-langkah apa yang akan ditempuh kliennya. Akan tetapi, Chandra memastikan dalam satu pekan ke depan tuntutan terhadap Dewas TVRI akan segera disampaikan kepada publik.
"Sedang kami siapkan. Akan kami sampaikan mengenai isi dan ke mana. Mengenai fakta kami sudah paham tinggal kami formulasikan apa yang menjadi tuntutan kami. Mungkin 1 minggu (selesai), setelah itu nanti kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas TVRI telah resmi memberhentikan Helmy Yahya sebagai dirut TVRI. Salah satu poin yang mendasari pemecatan Helmy karena pembelian program Liga Inggris yang tayang setiap Sabtu dan Minggu.
DPR Punya Peran Besar Selesaikan Kisruh TVRI
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, mengatakan pemecatan direksi TVRI memang menjadi hak dewan pengawas. Pemerintah sudah mencoba melakukan mediasi antara dewas TVRI dan Helmy Yahya, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
"Apabila Helmy mengambil langkah, harus kita hormati itu. Tapi di sisi lain yang jadi fokus adalah TVRI sebagai LPP dan manajemennya harus bisa berjalan dengan baik," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1).
Menteri Jhonny mengungkapkan dewan perwakilan rakyat (DPR) bisa lebih berperan dalam penyelesaian kisruh TVRI. "Dalam hal ini yang punya peran dominan untuk penyelesaian, menurut UU, adalah DPR komisi I," tuturnya.
"Karena dewas diangkat melalui mekanisme dan proses dari komisi I. Dewas yang sekarang diangkat melalui proses tim seleksi oleh Kominfo atas rekomendasi dan permintaan Komisi I DPR. Sedangkan semua keputusannya ada di DPR. Semua kewenangan dan tanggung jawab Dewas kepada DPR melalui komisi I."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hilangkan Penat Setelah Seharian Melaksanakan Tugas dari Rakyat, Riza Herdavid Bupati Bangka Selatan Asyik Bermain Organ Tunggal
Momen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaBunyi Hadits soal Hukum Puasa Setengah Hari, Ini Golongan Orang yang Diperbolehkan
Apabila ditafsirkan, penanda datangnya malam merupakan ketika matahari tenggelam
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaAHY: Orang Tua Saya Tidak Pernah Membebani Cita-Cita Harus Jadi Presiden
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tidak dibebani cita-cita atau harapan untuk menjadi presiden seperti sang ayah.
Baca SelengkapnyaLulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca Selengkapnya