Dijadikan pegawai unit ESDM, gaji bekas karyawan BP Migas tetap
Merdeka.com - Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini memastikan dengan terbitnya aturan Peraturan Menteri Nomor 3135 dan 3136 tentang pengalihan tugas, fungsi dan organisasi bekas BP Migas ke lingkungan ESDM. Pihaknya menjamin hak seluruh bekas pegawai BP Migas.
Aturan yang mengubah posisi BP Migas menjadi unit pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di komando Kementerian ESDM, para bekas pegawai tidak ada yang di PHK dan tetap status yang sama dengan gaji, tunjangan dan fasilitas yang sama dengan yang diterima selama di BP Migas.
"Seluruh gaji dan tunjangan jabatan serta jabatan dari bekas BP Migas ke unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas di bawah Kementerian ESDM tetap," ujar Rubi di City Plaza Jakarta, Kamis (15/11).
Hal sama ditegaskan, mantan Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Hadi Prasetyo mengatakan status pegawai bekas BP Migas yang berisi 760 orang pegawai tetap dan 600 orang pegawai outsourcing. "Insya Allah tidak ada PHK," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan yang mengatur keberadaan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dengan putusan ini, MK menyatakan keberadaan BP Migas tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.
MK segala hal yang berkaitan dengan BP Migas dinyatakan tidak lagi dapat dipertahankan. Ini karena dasar hukum BP Migas bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia. "Segala hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam UU 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11).
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaBPH Migas berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan distribusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaUntuk beberapa wilayah operasi lepas pantai yang tidak terdapat TPS khusus, PHE mengatur jadwal dan transportasi bagi para pekerja.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.
Baca Selengkapnya