Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijadikan pegawai unit ESDM, gaji bekas karyawan BP Migas tetap

Dijadikan pegawai unit ESDM, gaji bekas karyawan BP Migas tetap Konpers BP Migas. ©2012 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini memastikan dengan terbitnya aturan Peraturan Menteri Nomor 3135 dan 3136 tentang pengalihan tugas, fungsi dan organisasi bekas BP Migas ke lingkungan ESDM. Pihaknya menjamin hak seluruh bekas pegawai BP Migas.

Aturan yang mengubah posisi BP Migas menjadi unit pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di komando Kementerian ESDM, para bekas pegawai tidak ada yang di PHK dan tetap status yang sama dengan gaji, tunjangan dan fasilitas yang sama dengan yang diterima selama di BP Migas.

"Seluruh gaji dan tunjangan jabatan serta jabatan dari bekas BP Migas ke unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas di bawah Kementerian ESDM tetap," ujar Rubi di City Plaza Jakarta, Kamis (15/11).

Hal sama ditegaskan, mantan Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Hadi Prasetyo mengatakan status pegawai bekas BP Migas yang berisi 760 orang pegawai tetap dan 600 orang pegawai outsourcing. "Insya Allah tidak ada PHK," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan yang mengatur keberadaan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dengan putusan ini, MK menyatakan keberadaan BP Migas tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.

MK segala hal yang berkaitan dengan BP Migas dinyatakan tidak lagi dapat dipertahankan. Ini karena dasar hukum BP Migas bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia. "Segala hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam UU 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11).

(mdk/arr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia
Dewan Energi Nasional: PHE Mampu Sejajar dengan Perusahaan Migas Dunia

PHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).

Baca Selengkapnya
Cek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024
Cek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024

Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

Baca Selengkapnya
Jelang Liburan Akhir Tahun, Stok BBM dan LPG Nasional Cukup untuk 17 Hari
Jelang Liburan Akhir Tahun, Stok BBM dan LPG Nasional Cukup untuk 17 Hari

BPH Migas berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan distribusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
Pekerja Migas Lepas Pantai Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024, Begini Potret Tempat Pemungutan Suara
Pekerja Migas Lepas Pantai Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024, Begini Potret Tempat Pemungutan Suara

Untuk beberapa wilayah operasi lepas pantai yang tidak terdapat TPS khusus, PHE mengatur jadwal dan transportasi bagi para pekerja.

Baca Selengkapnya
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Belasan Pegawai Rumah Sakit Juga Keracunan Gas Amonia Pabrik Es di Tangerang, Alami Sesak Napas dan Mata Perih
Belasan Pegawai Rumah Sakit Juga Keracunan Gas Amonia Pabrik Es di Tangerang, Alami Sesak Napas dan Mata Perih

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran gas amonia dari pabrik es tersebut.

Baca Selengkapnya