Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di UU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya BPJS Kesehatan & Jamsostek

Di UU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya BPJS Kesehatan & Jamsostek Aksi Pekerja Rumah Tangga Gruduk Gedung DPR. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah akan membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama DPR RI. Salah satu yang diatur adalah jaminan kesehatan dan keamanan kerja dari para PRT.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut dia jaminan itu yang bakal didapatkan oleh pekerja rumah tangga. Bahkan, statusnya menjadi wajib diberikan setelah aturan ini disahkan.

"Disepakati bersama, pemerintah melalui UU itu (UUPPRT) menghimbau bahwa setiap PRT harus terlindungi baik kesehatan nya melalui jaminan kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaan nya melalui jaminan sosial tenaga kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian," kata dia saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5).

Diketahui, dua aspek ini berarti PRT nantinya punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Untuk Jamsostek, akan ada 2 aspek yang bakal disertakan, yakni jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Indah menerangkan, skema pembayaran iuran dari keduanya bakal mengacu pada kesepakatan antar pemberi kerja dan pekerjanya. Bisa saja, nanti pembayaran iuran ditanggung penuh oleh pemberi kerja, tapi juga bisa saja pembayaran iuran ditanggung kedua pihak.

"Mungkin ada juga yang 'kamu bayar nya (iuran jaminan sosial tenaga kerja/kesehatan) bagi dua ya,' (diperbolehkan) selama sepakat (antara pemberi kerja dan PRT). Yang pokoknya (iuran) kecelakaan kerja dan (iuran) kematian, dan (jaminan) kesehatan, wajib ya," sambung Indah.

Indah menerangkan aturan ini akan berlaku setelah disahkannya RUU PPRT. Nantinya, pelaksanaan juga bakal diawasi oleh pihak dinas ketenagakerjaan setempat.

"Yang jelas pemerintah mendorong sejak diterbitkannya UU ini semua PRT harus terlindungi, baik jamkes nya maupun jamsostek. Nanti pelaksanaan nya akan dimonitor oleh pengawas (ketenagakerjaan)," pungkasnya.

Informasi, pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kementerian PPPA telah rampung membahas daftar inventarisasi masalah. Total ada 367 DIM yang selanjutnya bakal diserahkan ke DPR RI untuk selanjutnya dibahas.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Public Expose Live 2023: Telkom Fokus pada FMC & Data Center, Pastikan Transformasi 5 Bold Moves Berjalan Lancar

Public Expose Live 2023: Telkom Fokus pada FMC & Data Center, Pastikan Transformasi 5 Bold Moves Berjalan Lancar

Melalui strategi utama Five Bold Moves (5BM), langkah strategis ini mulai memperlihatkan sinyal positif.

Baca Selengkapnya icon-hand
Menuju Kota Smart City, Pemkot Pasuruan Launching Network Expansion RW Net Sebagai Agen Jatim

Menuju Kota Smart City, Pemkot Pasuruan Launching Network Expansion RW Net Sebagai Agen Jatim

Pemkot Pasuruan bersama Bank Jatim melaunching Network Expansion RW Net sebagai Agen Jatim.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ada Kasus Pneumonia, Sandiaga Uno Bakal Evaluasi Turis China yang Masuk Indonesia

Ada Kasus Pneumonia, Sandiaga Uno Bakal Evaluasi Turis China yang Masuk Indonesia

Kasus pneumonia di China tengah meningkat saat ini, khususnya menyerang anak-anak.

Baca Selengkapnya icon-hand
Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Setelah ASEAN, Bank Indonesia Ingin QRIS Bisa Dipakai di Dubai

Setelah ASEAN, Bank Indonesia Ingin QRIS Bisa Dipakai di Dubai

Bank Indonesia menandatangani kerja sama dengan Bank Sentral Uni Emirat Arab.

Baca Selengkapnya icon-hand
OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi

OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi

OJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando

Baca Selengkapnya icon-hand
Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses

Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses

“Untuk yang ingin memiliki usaha, intinya mulai saja. Karena usaha itu tidak perlu banyak teori"

Baca Selengkapnya icon-hand
Kota Pasuruan Segera Miliki Taman Tematik Bernuansa Makkah

Kota Pasuruan Segera Miliki Taman Tematik Bernuansa Makkah

Upaya Pemerintah Kota Pasuruan memggenjot sektor pariwisata dengan menjadikan Kota Pasuruan sebagai kota manasik akan segera terealisasi

Baca Selengkapnya icon-hand
Jambore OPOP, Gus Ipul Sampaikan Syukur dan Matur Nuwun

Jambore OPOP, Gus Ipul Sampaikan Syukur dan Matur Nuwun

Semaraknya jambore OPOP (One Pesantren One Product) di Kota Pasuruan sangat meriah menampilkan artis jawa timur dan nasional.

Baca Selengkapnya icon-hand
Harga Telur Hingga Minyak Goreng di Jakarta Stabil per Hari ini, Harga Cabai Masih Tinggi

Harga Telur Hingga Minyak Goreng di Jakarta Stabil per Hari ini, Harga Cabai Masih Tinggi

Mendag Zulhas mengatakan harga kebutuhan pokok di Jakarta cenderung stabil.

Baca Selengkapnya icon-hand
Wali Kota Pasuruan Kukuhkan Pengurus 'One Pesantren One Produk' Tahun 2023-2026

Wali Kota Pasuruan Kukuhkan Pengurus 'One Pesantren One Produk' Tahun 2023-2026

Gus Ipul mengukuhkan Tim Penguatan dan Pengembangan Program OPOP Kota Pasuruan masa bhakti tahun 2023 -2026.

Baca Selengkapnya icon-hand